Periode Pemutihan: 17 Mei - 31 Agustus 2023
Keuntungan: Pembebasan sejumlah denda dan pajak untuk kendaraan bermotor tertentu.
Program ini memberikan tiga jenis keringanan, yaitu penghapusan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih, penghapusan BBNKB II termasuk pokok dan denda, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan roda empat.
9. DI Yogyakarta
Periode Pemutihan: 10 Agustus - 30 September 2023
Keuntungan: Bebas dari denda pajak kendaraan bermotor.
Bebas dari denda biaya balik nama kendaraan bermotor.
Bebas dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya.
"Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus," tulis pengumuman dari Samsat DIY yang diunggah pada Rabu (9/8) malam.
Baca juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips Meningkatkan Mood dengan Cara Berikut, Mudah Dilakukan Setiap Hari
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(BangkaPos.com/Evan Saputra CC)(Tribunhealth.com)