Trend dan Viral

Balik Nama Kendaraan Gratis! 9 Provinsi Ini Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Ilustrasi STNK, berikut 9 provinsi yang kembali menggelar pemutihan pajak

Terdapat persyaratan dokumen lainnya.

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi agar dapat mengikuti program pemutihan pajak ini, seperti menunjukkan STNK asli, KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, serta mendatangkan kendaraan ke kantor Samsat, dan menyertakan BPKB asli.

Baca juga: Wakil Kepala Sekolah Dibully Siswa, Diambil Kunci Motornya hingga Disoraki, Terungkap Alasanya

4. DKI Jakarta

Periode Pemutihan: 22 Juni - 29 Desember 2023

Ketentuan: Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif PKB serta memberikan keringanan, termasuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.

5. Lampung

Periode Pemutihan: 3 April - 30 September 2023

Syarat: Kendaraan dengan nomor polisi Lampung dan berbagai ketentuan lainnya.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023, beberapa syarat harus dipenuhi, seperti kendaraan dengan nomor polisi Lampung atau kode BE, keringanan tunggakan pokok hanya berlaku untuk kendaraan motor dengan tunggakan PKB minimal 3 tahun, dan kendaraan bermotor dengan pajak mati selama 1-2 tahun akan tetap membayar tunggakan pokok serta pajak tahun berjalan.

Bagi mereka yang mengikuti program ini, ada pengurangan tunggakan hingga 50-70 persen.

Baca juga: Insiden Upacara Kemerdekaan di Istana Negara: Kancing Baju Jokowi Hilang, Aksi Basuki, Sepatu Copot

6. Sumatera Utara

Periode Pemutihan: 29 Mei - 30 September 2023

Keuntungan: Bebas sejumlah denda dan pajak, termasuk untuk sumbangan wajib dana kecelakaan.

Beberapa syaratnya adalah:

  • Bebas denda PKB dan BBNKB II
  • Bebas pokok BBNKB II
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas pokok tunggakan PKB tahun III
  • Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat

7. Sumatera Selatan

Periode Pemutihan: 1 April - 31 Desember 2023

Keuntungan: Berbagai pembebasan dan insentif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.

Program ini mencakup PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan 50 persen pada BBNKB II, penghapusan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.

Baca juga: Terungkap Sosok Pemotret Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Tanpa Busana, Bukan Fotografer Resmi

8. Kalimantan Tengah

Halaman
123