Trend dan Viral

Balik Nama Kendaraan Gratis! 9 Provinsi Ini Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Ilustrasi STNK, berikut 9 provinsi yang kembali menggelar pemutihan pajak

TRIBUNHEALTH.COM - Program pemutihan pajak kendaraan menjadi kabar yang paling dinantikan oleh banyak masyarakat.

Apalagi dengan program pemutihan pajak kendaraan ini sejumlah manfaat yang akan didapatkan bagi yang mengikutinya.

Melansir Serambinews, setidaknya ada 9 provinsi yang mengambil langkah proaktif dengan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Agustus 2023.

Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak di Indonesia

Baca juga: Bupati Hengky Kurniawan Buka Suara Terkait Polemik Patung Seokarno: Sumber Anggaran dari Investor

Namun, ada syarat-syarat khusus yang diterapkan berdasarkan ketentuan masing-masing provinsi.

Bagi yang tertarik, pastikan untuk memeriksa syarat dan ketentuan dari provinsi masing-masing agar dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan maksimal.

Berikut adalah 9 provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak disarikan dari berbagai sumber.

9 Provinsi yang Melaksanakan Pemutihan Pajak

1. Jawa Timur

Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023

Keuntungan: Bebas bea balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.

Target Penerimaan: Rp 588 miliar dari 1.189.400 objek kendaraan.

Mengutip dari sumber resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur warga Jawa Timur dapat menikmati manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, bebas sanksi administratif, serta pembebasan PKB yang progresif.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, sekitar 1.189.400 kendaraan memiliki potensi untuk memanfaatkan insentif ini.

Baca juga: Annisa Pohan Tuai Hujatan usai Komentari Kualitas Udara di Jakarata, Peran SBY Disoroti

2. Jawa Tengah

Peraturan: Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023

Periode Pemutihan: 26 April - 22 Desember 2023

3. Jawa Barat

Periode Pemutihan: Hingga 31 Agustus 2023

Syarat Khusus: Pajak kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya dikenakan 3 tahun.

Halaman
123