- JF-13 sebesar Rp16.759.674
- JF-12 sebesar Rp14.560.968
- JF-11 sebesar Rp12.650.711
- JF-10 sebesar Rp10.991.061
- JF-9 sebesar Rp9.549.140
- JF-8 sebesar Rp8.296.386
- JF-7 sebesar Rp7.207.981
- JF-6 sebesar Rp6.262.364
- JF-5 sebesar Rp5.440.803
- JF-4 sebesar Rp4.727.022
- JF-3 sebesar Rp4.106.883
- JF-2 sebesar Rp3.568.100
- JF-1 sebesar Rp3.100.000
Baca juga: Pria Kabur Usai Ijab Kabul, Pengantin Wanita Terpaksa Duduk Sendiri di Pelaminan, Begini Alasannya
Dari tabel diatas apabila kita hitung golongan tertinggi akan terima gaji mencapai Rp 39 juta apabila usulan DPR dikabulkan oleh Jokowi.
Lantas apakah kenaikan gaji hingga Rp 39 juta tersebut juga berlaku untuk PNS guru ?
Terkait hal ini Sri Mulyani telah mengkonfirmasi bahwa semua terkait kenaikan gaji tertuang dalam RUU ASN yang masih akan diumumkan presiden pada tanggal 16 Agustus nanti.
Berdasarkan keterangannya besaran resmi kenaikan gaji PNS belum dibocorkan oleh Sri Mulyani karena masih dalam tahap perencanaan.
Diharapkan saat ini PNS baik guru maupun jabatan lain untuk bersabar hingga waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, kenaikan pendapatan tersebut juga merupakan apresiasi pemerintah setelah mereka bekerja dengan optimal dalam melakukan pelayanan publik.
Hal ini nyatanya telah di bahas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan di beberkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 20 Mei 2023.
Baca juga: Pria di Gresik Salat di Tengah Jalan Raya, Kondisi Ramai Kendaraan, Enggan Menepi saat Dibujuk Warga