TRIBUNHEALTH.COM - Gaji adalah hal tama yang menjadi perhatian semua PNS lantaran hal tersebut menyangkut kesejahteraan hidup.
Kenailan gaji PNS tahun ini diberikan Presiden Jokowi sebagai wujud apresiadi terhadap pengabdian para ASN untuk negara, sebagai upaya untuk memperbaiki manajemen ASN khususnya mengenai kesejahteraan ASN.
Melansir TribunPriangan.com, wacananya kenaikan gaji PNS ini akan diterapkan dengan adanya perubahan sistem penggajian dengan menggunakan sistem single salary atau sistem penggajian tunggal.
Baca juga: Detik-detik Tenggelamnya Kapal Intan Berlian, ABK Minta Tolong, Jawaban Komandan Bikin Netizen Emosi
Dalam sistem ini gaji PNS akan diberikan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.
Diketahui, hal mendasar yang jadi alasan pemerintah menaikkan gaji ini adalah karena mengingat para PNS belum lagi mengalami kenaikan gaji setelah empat tahun lalu, karena semua anggaran teralihkan untuk penuntasan wabah covid-19 yang menyerang Indonesia beberapa waktu lalu.
Selain itu, kenaikan gaji PNS akan menggunakan skema single salary, tetapi perlu diperhatikan bahwa penerapan skema ini baru akan terealisasikan pada tahun 2024.
Oleh karena itu, besaran gaji PNS pada bulan Agustus mendatang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Pada sistem ini, nantinya PNS akan menerima gaji dengan perhitungan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.
Selain komponen gaji yang alami perombakan dalam sistem ini nantinya PNS juga akan memperoleh pangkat baru bukan lagi berdasarkan golongan seperti saat ini.
Baca juga: Tangisan Sosok Ibu Bayi yang Tertukar Setahun di Bogor Saat Temui Anak Kandung: Itu Bayi Saya
Terkait adanya wacana sistem penggajian baru tersebut gaji PNS berpeluang alami kenaikan hingga 661 persen menjadi Rp 39 juta dari sebelumnya hanya akan menyentuh angka Rp 5,9 juta untuk jabatan tertinggi.
Berikut Sistem single salary diambil dari file resmi sumbarprov.go.id, untuk kisaran yang akan berlaku tahun ini :
1. JPT
- JPT-I sebesar Rp39.365.146
- JPT-II sebesar Rp37.490.615
- JPT-III sebesar Rp35.705.348
- JPT-IV sebesar Rp34.005.093
- JPT-V sebesar Rp32.385.803
- JPT-VI sebesar Rp30.843.622
- JPT-VII sebesar Rp29.374.878
- JPT-VIII sebesar Rp27.976.074