Sebelumnya, ia merupakan Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat. Kiprah Desnayeti di bidang kehakiman terbilang moncer.
Dia pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, hingga Hakim pada Pengadilan Negeri Padang.
Desnayeti meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Sementara, gelar Doktor Hukum ia peroleh dari Universitas Jayabaya pada 2019.
Diketahui, Desnayeti merupakan salah satu Hakim Agung yang menangani kasasi kasus KM50 Tol Jakarta-Cikampek.
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati & Putri Candrawathi Hanya 10 Tahun, Keluarga Brigadir J Sangat Kecewa
5. Yohanes Priyana
Yohanes Priyana dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021, berbarengan dengan pelantikan Jupriyadi. Sebelumnya, Yohanes menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak.
Yohanes menempuh pendidikan S1 Hukum Keperdataan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Sementara, studi S2 Ilmu Hukum ia tempuh di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA: Langsung Dieksekusi
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebut putusan kasasi kasus pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bisa langsung dieksekusi.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim MA mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Sudah langsung bisa dieksekusi,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). Sobandi mengatakan, putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, proses hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua oleh Sambo dan kawan-kawan dapat langsung dilaksanakan.
“Sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap,” tutur Sobandi.
Selain Sambo, eksekusi juga bisa langsung dilaksanakan terhadap putusan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Baca juga: HEBOH Dapat Bisikan Gaib! Bule Korsel Obrak-abrik Pura di Bali, Begini Penampakannya
Kemudian, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara serta mantan ajudan Sambo Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Sobandi mengatakan, dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa maupun Jaksa penuntut umum.
Adapun kasasi disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sebanyak dua hakim di antaranya menginginkan Sambo tetap dihukum mati sementar tiga hakim lainnya menginginkan hukuman Sambo dikurangi.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: 5 Makanan yang Bikin ASI Melimpah Agar Semangat Mengasihi Sang Buah Hati, Para Ibu Harus Tahu!
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/Serambinews.com)
Baca berita lainnya di sini.