Trend dan Viral

SOSOK 5 Hakim Mahkamah Agung yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo Cs, Diskon Vonis Mati jadi Seumur Hidup

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, tersangka kasus tewasnya Brigadir J

TRIBUNHEALTH.COM - Diskon hukuman Ferdy Sambo dan tiga orang terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diduga Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman tersebut.

Bahkan hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dipangkas dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Hukuman asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga di sunat dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: VIRAL Asisten Nikita Mirzani, Mail Ngaku Lolly Pernah Pacari Satpan Beristri hingga Mau Diracun

Pemberian diskon tak henti sampai di sini.

Hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dipangkas menjadi 8 tahun yang sebelumnya selama 13 tahun penjara.

SOSOK Hakim yang mengadili Ferdy Sambo Cs

Mahkamah Agung batalkan hukuman mati Ferdy Sambo, diganti jadi penjara seumur hidup (Tribunstyle.com)

Lima Hakim MA yang turut mengadili antara lain, Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman mati Ferdy Sambo.

Kedua hakim sedianya ingin mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) itu tetap dihukum mati.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.

Baca juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips Regenerasi Sel Tubuh dengan Bahan Alami Ini, Resepnya Mudah Diikuti

Dilansir dari laman Serambinews.com, adapun kelima hakim tersebut, yaitu:

1. Suhadi

Suhadi dilantik sebagai Hakim Agung pada November 2011 lalu.

Lalu, terhitung sejak 9 Oktober 2018, ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA, menggantikan Artidjo Alkostar yang kala itu memasuki masa pensiun.

Dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, sejumlah jabatan penting pernah diemban Suhadi selama berkiprah di MA.

Pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953 tersebut pernah menjadi Juru Bicara MA.

Lalu, Panitera MA, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.

Baca juga: 12 Manfaat Minum Air Kelapa, Hilangkan Stres hingga Tingkatkan Kesuburan, Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Suhadi menyandang gelar S1 dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978.

Sementara, gelar Magister Ilmu Hukum diraih Suhadi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM tahun 2002.

Halaman
123