Amrin juga mengatakan bahwa kejadian yang menimpa guru tersebut sangat tidak terpuji. Apalagi sampai membuat guru bernama Zaharman ini mengalami cacat permanen.
Tak hanya itu, juga membuat para guru lainnya mengalami trauma.
"Ini tidak bisa ditoleransi lagi, sungguh perbuatan yang tidak terpuji, kita minta ini diusut tuntas dan pelaku segera ditangkap," tegas Amrin.
"Pelakunya semoga bisa tertangkap segera dan diadili seberat-beratnya," ungkap Amrin.
Anak Pelaku Polisikan Guru Zaharman
Sementara itu, ketika polisi sibuk memburu AJ, sang anak PDM justru melaporkan guru Zaharman ke Polres Rejang Lebong.
Berbekal hasil visum, PDM melaporkan gurunya itu berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Penasehat Hukum LBH Kota Curup, Indra Sapri yang mendampingi PDM membenarkan bahwa pihaknya telah melapor guru Zaharman ke Polres Rejang Lebong.
Ia menegaskan bahwa laporan itu bukan laporan balik untuk membalas laporan terkait aksi penganiayaan yang dilakukan ayah kliennya terhadap gurunya.
Indra menegaskan bahwa laporan itu adalah murni terkait dengan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Zaharman terhadap kliennya.
"Bukan laporan balik ya, perlu digaris bawahi itu, bukan ada tujuan tertentu, ini murni laporan terkait tindakan kekerasan yang dialami oleh kliennya,"sampai Indra.
Indra menambahkan, pihaknya dalam memperkuat laporan tersebut telah melampirkan bukti visum.
Baca juga: Ada yang Bilang Kalau Lagi Hamil Gak Boleh Makan Nanas, Nanti Makin Becek, Apakah Benar Dok?
Bahkan juga telah mempersiapkan saksi yang melihat kejadian dugaan tindak kekerasaan yang dialami oleh kliennya.
Yang mana kliennya ini mengalami memar dibagian mata. Memar itu akibat tendangan dari sang guru yang mengenai bagian pelipis mata kliennya.
"Ada bukti visumnya, juga saksinya ada," lanjut Indra.
Selain itu, pihaknya dan juga keluarga dari kliennya mengaku prihatin terhadap kejadian yang menimpa Zaharman.
Pihaknya juga setuju untuk proses hukum terkait aksi penganiayaan yang dilakukan ayah kliennya yakni AJ terhadap Zaharman terus dilakukan.
Namun ia berharap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru tersebut ke kliennya bisa diproses juga.
"Bagi kami, bukan melapor balik, apalagi katanya untuk meniadakan perbuatan ayah kliennya terhadap guru itu, untuk yang kejadian itu tetap harus diproses hukum,tapi yang ini ya terkait tindakan kekerasan yang dialami oleh kliennya,"tutup Indra.
Saat ini Satreskrim Polres Rejang Lebong tengah melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait laporan tersebut.
Baca juga: Tanggapan dr. Ibnu Benhadi Sp.Bs Mengenai Nyeri yang Kerap Dikeluhkan, Ini Penjelasannya