Trend dan Viral

Berikut Rincian Besaran Kenaikan Gaji PNS Sesuai UU ASN Terbaru, Berlaku Mulai Berlaku 2024

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran ASN Pemprov Jatim mengibarkan bendera merah putih saat apel pagi, Senin (31/7/2023).

Tunjangan yang dihapus hanyalah tunjangan tambahan, yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan pangan.

Tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan umum, tidak dihapus.

Baca juga: Sering Nyeri Menstruasi? Berikut dr Zaidul Akbar Bagikan Tips untuk Mengatasinya

Gaji PNS Saat Ini

Berikut gaji PNS saat ini, sebelum diumumkan kenaikannya oleh Presiden Jokowi:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Hilangkan Stres yang Melanda dengan Menerapkan 7 Tips Berikut, Salah Satunya Mendengarkan Musik

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Halaman
1234