Trend dan Viral

Berikut Rincian Besaran Kenaikan Gaji PNS Sesuai UU ASN Terbaru, Berlaku Mulai Berlaku 2024

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran ASN Pemprov Jatim mengibarkan bendera merah putih saat apel pagi, Senin (31/7/2023).

TRIBUNHEALTH.COM - Kabar kenaikan gaji PNS sudah ditunggu-tunggu oleh para ASN.

Adapun besaran kenaikan gaji PNS ini tengah digodok oleh pemerintah pusat dan DPR RI.

Nantinya, akan ada hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ASN ini.

Perlu diketahui, kenaikan gaji tak hanya berlaku untuk PNS saja, namun polri dan TNI juga akan merasakan hal sama terkait dengan kenaikan gaji.

Baca juga: INFO CPNS 2023: Hampir 80 Persen Formasi CPNS 2023 untuk Guru & Tenaga Kesehatan, Berikut Rinciannya

Melansir TribunJatim, kenaikan gaji PNS tersebut akan diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru.

Adapun UU ASN terbaru tersebut merupakan hasil revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS tengah dibahas bersama di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan," tutur Anas, dikutip dari kontan.co.id pada Kamis (3/8/2023).

Nantinya, kata Anas, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ini termasuk soal tunjangan.

Baca juga: HORE! Tak Hanya Gaji PNS Saja yang Naik, Gaji PPPK Juga Naik dengan Nominal Lebih Besar

Kelak, tunjangan PNS akan menyesuaikan dengan kinerja mereka.

Jika PNS bekerja dengan baik, maka akan mendapatkan tunjangan yang besar.

Begitu pula sebaliknya.

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja," ujarnya.

"Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," sambungnya menjelaskan.

Baca juga: 9 Rekomendasi Makanan untuk Meningkatkan Kesuburan, Konsumsi Ini Terutama Saat Program Hamil

Lurah dan camat se-Kota Malang saat mengikuti apel pagi di Balai Kota Kota Malang, Senin (14/3/2022). (Tribun Jatim Network/Rifki Edgar)

Baca juga: 6 Tips Turunkan Berat Badan dengan Mudah, Rutin Olahraga hingga Perbanyak Makan Sayur

Berapa Besaran Kenaikan Gaji PNS?

Besaran kenaikan gaji PNS akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.

Hal tersebut sebagaimana penuturan Menkeu Sri Mulyani.

"Nanti beliau yang akan umumkan saat RUU APBN disampaikan," ujar Sri Mulyani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sri Mulyani menambahkan, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan usulan kenaikan gaji PNS.

"Kenaikkan PNS InsyaAllah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau mempertimbangkan," katanya.

Halaman
1234