TRIBUNHEALTH.COM - Terungkap sosok peminjam tabungan milik siswa SD di Kecamatan Parigi dan Cijulang, Pangandaran, Jawa Barat senilai Rp 5 miliar.
Hal tersebut diketahui saat orangtua murid meminta uang tabungan tersebut ketika anaknya lulus dari sekolah tersebut.
Namun, pihak sekolah sempat beralasan uang tabungan murid tersebut tidak hilang, tetapi disimpan di sebuah koperasi di Cijulung.
Kendati demikian, koperasi tak mampu mengembalikan uang tabungan itu kepada para siswa.
Baca juga: Pensiunan Kepsek Surabaya Gelapkan Dana Koperasi Rp 2,3 M, Saya Pakai Buat Bangun Rumah dan Pasar
Melansir TribunBengkulu.com, Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata di Pangandaran menuturkan jika yang meminjam uang tersebut adalah anggota koperasi yang kebanyak adalah guru.
"Yang meminjam itu anggota koperasi yang kebanyakan guru yang sudah pensiun," ujarnya seperti yang dikutip TribunBengkulu.com dari Kompas.com, Selasa (20/6/2023).
Jeje menjelaskan jika dalam rapat yang digelar pada Senin (19/6/2023) lalu, teradapat 3 koperasi yang berencana untuk menjual aset mereka.
Namun, langkah ini merupakan solusi terakhir apabila peminjam uang tidak mampu mengembalikan uang tabungan para siswa.
"Semua itu kita akan selesaikan masalahnya. Tadi waktu rapat, tiga koperasi sudah siap menjual aset," terangnya.
Baca juga: Meski Suami Selingkuh dan Hamili Wanita Lain, Artis Ini Tetap Memaafkan, Harmonis 14 Tahun Menikah
Baca juga: Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sisa 8 Hari Lagi, Berikut Penjelasan UPTD IV BPKA
LBH Sebut Peminjam Uang Siswa Masuk Penggelapan
Melansir Tribunnews.com, tabungan siswa di Pangandaran, Jawa Barat mendapat sorotan dari sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Pangandaran.
Uang sebesar Rp 5 miliar yang ditabungkan para siswa diduga disalahgunakan sehingga tidak bisa diambil.
Advokat di LBH tersebut, Ai Giwang Sari Nurani SH mengatakan polemik ini dapat dikategorikan sebagai kasus penggelapan uang.
Ia mengatakan, jika uang tabungan murid di sekolah tidak boleh dipinjamkan atau disimpan pinjamkan.
"Kalau itu tabungan di sekolah, ya enggak boleh lah disimpan pinjamkan. Apalagi, itu tanpa sepengetahuan si penabung siswa atau orangtua siswa. Itu kan, duitnya cuma titipan," ujar Ai dihubungi TribunJabar.id melalui WhatsApp, Selasa (20/6/2023) pagi.
Baca juga: Sudah Diet Namun Tak Membuahkan Hasil? Berikut dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips untuk Hempaskan Lemak
Ketika uang tabungan itu hanya dititipkan di sekolah, tentu harus dijaga.
Dan akalu memang mau dipinjamkan, tentu harus ada kesepakatan orangtua murid atau pihak yang menabung.
"Mereka (si penabung) harus ditanya dulu, sepakat atau tidak kalau uang ini sebagian dipinjamkan ke guru-guru? Atau, ini uang tabungan mau dipinjam dulu oleh sekolah dan lain sebagainya," katanya.
Karena, kata Ia, kedudukannya uang itu masih berada di sekolah bukan di koperasi. Berbeda kalau uang tabungan tersebut sudah berada di koperasi yang disimpan oleh pihak sekolah.
Kalau kejadian uang tabungan di pinjam langsung di sekolah itu sendiri, tentu itu sudah termasuk penyalahgunaan.
Baca juga: Menjamur Open BO Lewat MiChat, Pria di Palu Ini Tega Jual Pacar Rp 350 Ribu Sekali Kencan