Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak, Bisa Sekaligus Mendapat KK Baru

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
contoh akta kelahiran - akta kelahiran bisa diurus di disdukcapil

TRIBUNHEALTH.COM - Akta kelahiran termasuk dokumen kependudukan yang penting dan harus dimiliki oleh bayi yang baru lahir.

Pasalnya akta sekaligus menjadi dasar pembuatan NIK dan memasukkan anak ke dalam Kartu Keluarga (KK).

Karenanya, penting untuk segera mendaftarkan akta anak sesegera mungkin setelah lahir.

Berikut ini TribunHealth.com sajikan cara mengurus akta kelahiran.

Namun perlu dicatat bahwa persyaratan dan cara mengurus akta kelahiran dalam artikel ini bersifat umum.

Pasalnya tiap daerah bisa meminta persyaratan dan alur pengurusan yang berbeda-beda.

Kendati demikian, perbedaan itu biasanya tidak terlalu signifikan.

Dokumen yang diperlukan

Ilustrasi Akta Kelahiran, berikut cara mengurus akta kelahiran anak ini memerlukan beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan (Kompas.com)

Baca juga: Gratis untuk Warga Jateng, Ini Cara Mengurus Balik Nama Motor dan Mobil Tanpa KTP Pemilik Lama

Melansir Tribunnews.com, siapkan dokumen berikut sebagai syarat untuk mengurus akta kelahiran anak.

- Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran/Kelurahan atau Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

- Salinan Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah

- Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi KTP kedua orang tua

- Berita Acara dari Kepolisian (Khusus bagi anak yang tidak diketahui asal/keberadaan orang tuanya);

- SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (Hanya jika tidak memenuhi persyaratan Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah).

Catatan: di beberapa daerah ada persyaratan berupa foto kopi KTP 2 orang saksi

Cara mengurus akta kelahiran

contoh akta kelahiran - akta kelahiran bisa diurus di disdukcapil (Kompas.com)

Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM 2023 Beserta Rincian Biaya: Lewat Aplikasi, SIM Diantar ke Rumah

- Datangi Kantor Kelurahan

Bawa semua persyaratan ke kantor desa/kelurahan untuk meminta surat pengantar pembuatan akta, KIA, dan kartu keluarga.

Sebagai informasi, biasanya pengurusan akta kelahiran dilakukan sekaligus bersama pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) dan kartu keluarga.

Halaman
12