Trend dan Viral

Menjamur Open BO Lewat MiChat, Pria di Palu Ini Tega Jual Pacar Rp 350 Ribu Sekali Kencan

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
ILUSTRASI PSK. Open BO di MiChat resahkan warga Palu, seorang pria tega jual pacar sendiri seharga Rp 350 ribu sekali kencan.

SK dan DS ini adalah rekan satu kos yang berada di Jl Hayam Wuruk, Kota Palu.

Selang beberapa hari, aparat kepolisian kembali menangkap seorang lelaki berinisial AH di salah satu hotel yang ada di Jl Sis Aljufri, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu pada Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 wita kemarin.

Baca juga: Selingkuh dengan Istri Orang, Kompol AB Ditahan dan Diperiksa Propam Polda Sumut

ILUSTRASI PSK. Open BO di MiChat resahkan warga Palu, seorang pria tega jual pacar sendiri seharga Rp 350 ribu sekali kencan. (Tribunnewsmaker.com)

Baca juga: MIRIS! Tak Rela Anaknya Punya Pacar, Ayah Ini Justru Tega Hamili Anaknya Sendiri hingga Melahirkan

Pelaku menjual pacarnya sendiri berinisial DT melalui aplikasi Michat.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui sudah menjual pacarnya sebanyak 3 kali.

"Tim gabungan melakukan undercover untuk mencoba menghubungi menggunakan aplikasi Michat, mulai bayarannya Rp 350 ribu sudah termasuk dengan kamar cara bayarnya COD," tuturnya.

Sesampainya di salah satu hotel itu, anggota kepolisian bersama cepu yang telah ditunjuk masuk kedalam kamar dan mengamankan 2 orang yakni DS dan AH.

Baca juga: Baru Menikah Sebulan, Istri Sudah Hamil 5 Bulan, Suami di Sukabumi Ini Syok Tahu Pelakunya

"Kedua orang ini sudah dibawa amankan di Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dari sejumlah kasus itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa berupa Uang Tunai Rp 1 juta, 1 unit mobil jenis Toyota Calya, 5 unit Handphone, uang tunai Rp 350 ribu.

Atas perbuatannya, untuk pelaku MF dan RA akan dijerat pasal 83 jo pasa 76F dan/atau pasal 88 jo pasal 76I Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 sampai 15 tahun penjara.

Sedangkan, pelaku AH akan dijerat pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun sampai 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca juga: Tak Boleh Terlalu Sering Minum Air Dingin, dr. Zaidul Bagikan Tips Minum Air Putih dengan Benar

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)