Akibat perbuatan pelaku yang seharus melindungi anak kandungnya tersebut, malah membuat korban hamil.
“Bahkan sudah melahirkan. Kini anak korban diasuh oleh kakek/nenek korban,” jelasnya.
Atas perbuatan teganya itu, kini DK terpaksa meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis.
DK dijerat ketentuan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 milyar.
Kasus ayah kandung cabuli anak kandungnya hingga melahirkan ini merupakan salah satu dari 26 kasus pencabulan yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Ciamis selama enam bulan terakhir .
Baca juga: Tak Boleh Terlalu Sering Minum Air Dingin, dr. Zaidul Bagikan Tips Minum Air Putih dengan Benar
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)