Trend dan Viral

Guru SMP di Ciamis Nekat Cabuli 17 Murid Lantaran Syahwat Tak Terbendung, Korban Alami Trauma

Penulis: putri.pramestia
Editor: putri.pramestia
ilustrasi tindakan pelecehan seksual

Kemudian tante korban mengaku mendengar ucapan dari ibu kandung korban.

Dari ucapan itu diketahui jika sang ayah tiri akan dimasukkan ke penjara oleh istrinya.

Sontak ES kaget dengan kata-kata dari ibu kedua korban tersebut.

Kemudian korban yang masih berusia 14 menangis dan saat mengunjungi rumah ES.

Kepada ES korban mengaku jika dirinya telah dimarahi oleh ayah tirinya

"Saat itulah tante korban juga menanyakan kepada korban terkait perkataan dari ibunya,"

"dan korban mengaku bahwa ia dan kakaknya yang berusia 16 tahun sudah dicabuli beberapa kali oleh ayah tirinya," sebut Fian.

Baca juga: VIRAL Pikat Hati Gadis Aceh & Ngaku Kerja Serabutan, Ternyata Anggota TNI, Ketemu Langsung Diikat

Mendengar hal keji tersebut ES buru-buru melaporkan S ke kantor polisi.

Dirasa cukup bukti pihak Polsek Nongsa langsung menjemput S di kediamannya.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban,"

"Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S di rumah kontrakannya"

"yang beralamat di Bida Asri 3, pada Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB," terang Fian.

Saat pendalaman kasus, miris salah satu korban diketahui hamil anak S dibuktikan dengan hasil test pack.

"Dari hasil testpack salah satu korban, dinyatakan positif hamil," ungkap Fian.

Kini S dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.

Karena yang melakukan pencabulan dari keluarga korban sendiri ancaman hukuman semakin berat.

(TribunHealth.com/PP)