Namun setelah menunjukkan laporan ibu kandung korban, pelaku akhirnya tidak bisa berkelit.
Pelaku pun mengakui perbuatan bejatnya terhadap putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
"Istri korban yang melaporkan, bahwa telah terjadi tindak kekerasan terhadap anaknya yang dilakukan oleh suaminya sendiri," kata Larto.
Setelah berhasil menangkap pelaku, polisi kemudian membawa pelaku untuk mencari barang bukti di sekitar lokasi tempat pelaku bekerja.
Menurut keterangan saksi, selain sering melakukan pelecehan terhadap korban, R juga kerap melakukan kekerasan fisik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R beserta barang bukti kini ditahan di Polsek Muara Kaman.
Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca juga: Kisah Hidup Pelawak Bangkrut Setelah Diam-diam Poligami, Istri Kedua Minta Pisah
Syahwat Tak Terbendung Ayah di Batam Cabuli 2 Anak Tiri hingga Ada yang Hamil
Sosok pelaku pencabulan berinisial S (34) sungguh biadab, ia tega mecabuli putrinya sendiri.
Tak hanya satu, dua anak tiri S yang masih di bawah umur digagahi secara bergantian.
Mirisnya lagi dua anak tiri S diketahui masih berusia di bawah umur 14 dan 16 tahun.
Kini seperti dilansir dari Kompas.com (1/6/2023) S akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Naas bagi salah satu anak tiri S yang digagahi ternyata hamil.
Kejadian tersebut terjadi di Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo membenarkan kasus pencabulan tersebut.
Fian mengaku kini S sudah mendekam di penjara Polsek Nongsa.
"Saat ini pelaku telah kami tangkap dan kami tetapkan tersangka," kata Fian.
Baca juga: Benar-benar Sampah Fasial Soh Murka, Siti Difitnah Teman Ayah Sha Wang Menerima Uang Rp 1,5 Miliar
Kronologi Terungkapnya Kasus Pencabulan
Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri ini pertama kali diketahui pada Senin 15 Mei 2023.
Saat itu tante korban yang berinisial ES (36) mendengar S dan istrinya cekcok.