Trend dan Viral

SELAMAT! Gaji Ke-13 PNS 2023 Cair Hari Ini, Hanya Golongan ASN Berikut yang Dapat

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Ilustrasi PNS penerima gaji ke-13

TRIBUNHEALTH.COM - Inilah jadwal beserta besaran dan daftar penerima gaji ke-13.

Selamat bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) karena gaji ke-13 PNS sudah mulai cair.

Pengumuman untuk aparatur sipil negara ( ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri & TNI serta para pensiun dan penerima pensiun.

Dikutip Tribunhealth.com dari laman TribunCirebon.com pemerintah mulai melakukan pembayaran gaji ke-13 pada Senin, 5 Juni 2023.

Baca juga: Rambut Kemaluan Tumbuh saat Seseorang Alami Pubertas, Lantas Bolehkah Mencukur Rambut Kemaluan?

Lantas siapa saja penerima gaji ke-13? Apakah pembayaran gaji ke-13 untuk PNS, anggota Polri & TNI serta para pensiunan dan penerima pensiun berlangsung serentak?

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, perincian aturan pen cairan gaji ke-13 ASN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Ilustrasi gaji ke-13 2023 (Pixabay.com)

Sesuai PMK 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2023.

Selanjutnya, apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.

Averrouce memastikan, masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban. "Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.

Baca juga: Memahami Beragam Penyebab Gigi Sensitif Menurut Dokter Gigi: Makanan Asam Picu Gigi Sensitif

Tata cara pembayaran gaji ke-13

Sementara itu, perincian pembayaran soal gaji ke-13 imbuh Averrouce, telah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 oleh Kemenkeu Pasal 17. "(Pen cairan gaji ke-13) tergantung dari instansi pemerintah menyampaikan ke KPPN Kemenkeu," kata Averrouce.

Merujuk pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 Pasal 16, disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dibebankan kepada DIPA satuan kerja yang bersangkutan.

DIPA adalah daftar isian pelaksanaan anggaran yang selanjutnya yang merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.

Selanjutnya, pencairan gaji ke-13 akan disalurkan melalui penerbitan SPM oleh PPSPM ke rekening penerima.

PPSPM akan mengajukan SPM gaji ke-13 ke KPPN Kemenkeu sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

Baca juga: Ketahui Beragam Substansi yang Terkandung di Dalam Infus Whitening Menurut Dokter

Penerima gaji ke-13 2023

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.

Pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:

  • PNS dan calon PNS (CPNS)
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun
  • Penerima tunjangan pokok
Halaman
123