Besaran gaji ke-13 2023
Baca juga: SADIS, Hamil 7 Bulan Dibunuh Pacar, Ibu Tersangka Histeris Nyesal Melahirkan Monster!
Khusus gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari lima komponen. Berikut rinciannya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Adapun sebagai gambaran, berikut rincian gaji pokok ASN, salah satu komponen gaji ke-13, yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji ASN
Baca juga: Wanita Punya 2 Suami & Tinggal Bersama, Ritual Mandi Kembang Tengah Malam Sebelum Layani Suami
Gaji pokok PNS Golongan I:
Gaji pokok PNS golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Gaji pokok PNS golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Gaji pokok PNS golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Gaji pokok PNS golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS golongan II:
Gaji pokok PNS golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
Gaji pokok PNS golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
Gaji pokok PNS golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Gaji pokok PNS golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS golongan III:
Gaji pokok PNS golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Gaji pokok PNS golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Gaji pokok PNS golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Gaji pokok PNS golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS golongan Golongan IV:
Gaji pokok PNS golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Gaji pokok PNS golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Gaji pokok PNS golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Gaji pokok PNS golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Gaji pokok PNS golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Baca juga: Infeksi Jamur Rongga Mulut Jarang Timbulkan Rasa Sakit, Ini Prevalensi Kejadiannya di Indonesia
Efek gaji ke-13 untuk perekonomian
Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman menilai, pen cairan gaji ke-13 tersebut bisa mendorong konsumsi rumah tangga.
Hanya saja, belanja masyarakat dari insentif tersebut perlu diperhatikan.
“Misalnya jika digunakan untuk kegiatan yang mendorong ekonomi lebih produktif. Seperti konsumsi kebutuhan dasar baik itu pangan ataupun pendidikan,” tutur Rizal kepada Kontan.co.id, Kamis (25/5).
Jika insentif tersebut dibelanjakan untuk kebutuhan yang lebih produktif, makan pemberian gaji ke-13 bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2023, meski sumbangannya lebih kecil jika dibandingkan dengan adanya momentum Lebaran pada April lalu.
Meski begitu, pertumbuhan ekonomi di kuartal II sepertinya akan sulit mencapai 6 persen, jika hanya didorong oleh konsumsi rumah tangga.
Menurutnya, dorongan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang menanfaatkan infrastruktur serta kinerja ekspor juga diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonimi.
Baca juga: PILU Jemaah Haji Tak Bisa Lihat Kabah Meski Didepannya, Diduga Profesi Sebelum Taubat Jadi Penyebab