Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 0,37 gram dan alat hisab sabu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku kini terancam hukuman satu hingga lima tahun penjara.
Baca juga: Manfaat Rimpang dan Kismis: Tingkatkan Kecerdasan & Kemampuan Menghafal, Begini Ulasan dr. Zaidul
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)