Kala itu, RF dicekal bersama dua rekannya, BRP (36) yang merupakan pekerja wirswasta.
Selain itu, polisi juga mencekal IBS yang merupakan seorang mahasiswa.
Diketahui, insiden penggerebekan ini terjadi di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mendapatkan informasi terkait pesta sabu yang akan dilakukan oleh anggota DPRD tersebut.
Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata tempat ditangkapnya pelaku sudah sering dijadikan lokasi mengonsumi sabu.
Mengetahui informasi tersebut, polisi langsung beregrak cepat.
Baca juga: Apakah Eksim Merupakan Penyakit yang Umum Terjadi? Begini Penjelasan dr. Arieffah, Sp.KK
Tak butuh waktu lama, polisi langsung menggerebek dan menangkap pelaku.
Diketahui, penangkapan ini dilakukan polisi pada pukul 12.00 WITA.
"Setelah kami mendapatkan informasi, lokasi tempat ditangkapnya pelaku sering dijadikan lokasi tempat mengonsumsi sabu." kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Derpin Hutabarat saat jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah, Senin (29/5/2023).
"Kami kemudian melakukan penggerebekan pada pelaku pada pukul 12.00," tambahnya.
Derpin mengatakan, saat dilakukan penangkapan, para pelaku diduga hendak berpesta sabu.
Pelaku diduga telah menyiapkan alat hisap.
Baca juga: Penyebab Keputihan Tidak Normal, dr. Zaidul Akbar: Konsumsi Makanan Bertepung, Begini Ulasannya
"Jadi saat kami tangkap, para pelaku ini diduga sedang akan melakukan konsumsi sabu, dengan di depannya ada alat hisap ditemukan berada di atas meja," kata Derpin.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku tidak melawan saat ditangkap.
Ketiganya tak berkutik ataupun memberontak saat diringkus polisi.
Ketiganya kemudian digiring ke markas Polres Lombok Tengah.
Untuk memastikan para pelaku pengguna sabu, polisi langsung melakukan tes urine.
Setelah di tes urine, hasilnya positif narkoba.
Baca juga: Benarkah Sering Konsumsi Kunyit Sebabkan Rahim Kering? Begini Tanggapan dr. Zaidul Akbar
"Artinya apa, ketiga pelaku ini pernah juga melakukan konsumsi sabu di waktu yang berbeda," kata Derpin.
Diberitakan sebelumnya, RF (35), anggota DPRD Lombok Tengah, ditangkap polisi saat hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.