Trend dan Viral

Pemilik Ruko yang Serobot Fasilitas Umum di Pluit Mengeluh Usahanya Sepi Usai Langgar Aturan

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Pemilik ruko di Pluit yang menyerobot lahan fasum kini mengeluhkan sepinya usaha mereka setelah diketahui tempat usahanya melanggar aturan selama bertahun-tahun. Tanpa malu pemilik ruko minta pembongkaran ditunda, padahal mereka sudah bertahun-tahun melanggar aturan dan layak didenda bahkan usahanya ditutup.

TRIBUNHEALTH.COM - Ruko yang melanggar aturan dengan menyerobot bahu jalan dan menutupi saluran air di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara kini sepi pengunjung.

Sebagian besar, ruko di sana dijadikan tempat usaha seperti cafe hingga tempat makan.

Melansir Wartakotalive.com, Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya sempat memprotes keberadaan ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum (fasum) warga.

Namun salah seorang pemilik ruko justru menyerang Riang dan keduanya sempat bersitegang hingga viral di media sosial.

Baca juga: Terkuak Alasan Siswa SMA yang Pingsan Jalan Kaki ke Sekolah Tolak Donasi, Ini Penampakan Rumah Viky

Pelaku usaha yang merupakan pemilik ruko dalam video tersebut dengan arogan sempat mengatakan tidak perlu izin membuat bangunan di lahan fasos fasum warga.

Karena hal tersebut, kini kondisi lokasi tempat usaha mereka sepi pengunjung.

Hal tersebut dikatakan oleh Boedy Widjaja (74) pemilik salah satu ruko di kawasan Blok Z4.

Pemilik ruko dari salah satu restoran tersebut mengaku para pengunjung menghilang usai lokasi tempat usahanya viral di media sosial.

Ia mengaku mengeluh meski tetap tidak merasa bersalah sudah menyerobot lahan publik dan melanggar aturan selama bertahun-tahun.

Baca juga: Ungkap Pelanggaran Ruko Menutupi Saluran Air dan Serobot Bahu Jalan, Ketua RT dan Pemiliki Adu Mulut

Ketua RT (kanan) dan pemilik ruko yang serobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terlibat adu mulut pada Rabu (10/5/2023). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Baca juga: Duel Satu Lawan Satu Antara Dua Pemuda di Srengseng Jakbar, Satu Luka-luka, Satu Meninggal Dunia

"Sudah hampir tiga minggu (sepi), kemarin penjualan kita nggak sampai Rp 300 ribu," kata Boedy saat ditemui di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara , Selasa (23/5).

Menurut Boedy, pihaknya tidak diajak musyawarah oleh Riang selaku ketua RT setempat terkait kisruh ruko yang menyerobot fasum hingga berujung pembongkaran.

Selain itu, pembongkaran rukonya akan berdampak bukan hanya bagi dirinya juga bagi puluhan karyawan yang bekerja di situ.

"Ini menyangkut warga sini yang nyari kerja, yang nyari nafkah banyak," ucapnya.

"Tempat kita ini komersil, kan ruko untuk orang cari nafkah," sambungnya.

Baca juga: Azhiera Adzka Fathir, Istri Eks Kiper Timnas Indonesia Kurnia Meiga, Kini Tinggalkan Profesi Model

Boedy tampaknya tidak tahu malu karena selama ini sudah melanggar aturan tapi sekarang kini mengeluhkan kembali lokasi usahanya yang sepi.

Padahal sebagai dampak pelanggaran aturan yang dilakukannya selama bertahun-tahun, ia bisa dikenakan sanksi denda sesuai aturan.

Namun bukannya menunjukkan itikad baik, ia kini malahan mengeluh lokasi usahanya sepi yang mestinya layak ditutup karena sudah melanggar aturan bertahun-tahun.

Diketahui sebelumnya, PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan peringatan akan melakukan penegakan hukum jika pemilik ruko tidak segera melakukan pembongkaran.

Baca juga: Video Terbaru Syakirah Kembali Viral di TikTok dan Sudah Ditonton hingga 4,1 Juta Kali

Diketahui, batas waktu pembongkaran mandiri diberlakukan selama empat hari sejak Sabtu (20/5/2023) hingga Selasa (23/5/2033) ini.

"Iya akan dilakukan penegakan hukum," kata Heru saat melakukan kunjungan kerja di wilayah Pademangan, Jakarta Utara pada Selasa (23/5/2023).

Halaman
12