Sekitar pukul 8.30 WIB pihak dari PN Klaten membacakan agenda eksekusi menggunakan megaphone didampingi dari ketua PN, kepolisian, dan pihak terkait.
Baca juga: Pegawai Bank BTN Rupanya Istri Artis, Tetap Setia Jadi Banker Meski Sudah Menikah 5 Tahun
Usai pembacaan eksekusi, tim yang mengenakan kaus warna orange bertuliskan 'TIM EKSEKUSI' langsung melakukan eksekusi.
Pemilik rumah melalui pihak pengacara Muhammad Badrus Zaman sempat menghalangi tim eksekutor.
Muhammad Badrus mengatakan kalau upaya eksekusi tersebut masih memiliki cacat hukum, sehingga diminta untuk ditunda pelaksanaannya.
Pihak PN Klaten melalui Ketua PN Tuty Budhi Utami mengatakan keputusan eksekusi sudah final dan tidak bisa ditunda.
Namun dia mempersilakan jika ingin mengajukan banding.
Sementara itu rumah milik Hartana, salah satu bidang yang dieksekusi, terlihat dibentengi atau dihalangi oleh mobil yang terparkir di depan rumah.
Mobil Fortuner dan mobil Yaris yang terparkir di depan rumah itu menghalangi jalan tim eksekutor.
Rumahnya sendiri sempat dikunci dan tim eksekusi melakukan upaya paksa pendobrakan pintu rumah.
Kepolisian sempat meminta pemilik rumah untuk memindahkan mobil, namun hanya satu mobil yang berhasil dipindah yakni Fortuner.
Mobil Yaris juga sempat diminta pihak kepolisian agar dipindah.
Baca juga: Jangan Pijat Penis Meski Alami Gangguan Ereksi, Begini Pesan Dokter
Namun hingga eksekusi berlangsung mobil tidak berpindah tempat.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara anak Hartana dengan kepolisian, pasalnya kunci mobil dibawa oleh anak tersebut.
Ketegangan sempat terjadi antara keluarga Hartana dengan pihak keamanan yang berjaga, tapi dapat diredam.
Istri Hartana, Siti Yulaikha yang juga merupakan Kades Desa Pepe turut menghalangi eksekusi tersebut.
Bahkan Siti sempat menangis dan menyebut nama Allah, saat eksekusi berlangsung.
Hingga pukul 10.24 WIB, tim eksekusi baru dapat merubuhkan 2 bangunan sekitar lokasi di Dusun Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten.
Baca juga: Ternyata Perlu Modal Segini Biaya Buka Usaha Franchise Mixue Terbaru Mei 2023
Di sekitar lokasi yang dieksekusi paksa, juga masih terdapat eksekusi mandiri.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Tuty Budhi Utami, mengatakan, eksekusi 13 bidang tanah kena tol di Desa Pepe dilakukan oleh tiga tim.
"Titik pertama ini ada tujuh rumah dan hingga pukul 13.30 WIB, empat rumah sudah dieksekusi. Tinggal tiga yang belum," ucapnya pada TribunJogja.com di lokasi.