Dokter Gigi Spesialis Orthodonsia, drg. Ardiansyah S. Pawinru, Sp.Ort(K) Menjawab:
Tidak bisa ya, jadi behel adalah perawatan dokter gigi.
Sesuai Undang-undang praktik kedokteran yang bisa melakukan perawatan adalah dokter gigi.
Jadi tidak boleh dikerjakan oleh orang lain.
Adapun kalau ada yang mau memasangkan itu tidak boleh dibenarkan.
Karena dia adalah perawatan, maka tidak boleh dilakukan oleh orang yang bukan dokter gigi yang berkompeten, itu yang pertama.
Yang kedua, kalau pemasangan anak SD juga bisa pasang.
Baca juga: Tak Semua Perubahan Warna Gigi Bisa Diatasi dengan Bleaching, Dokter Sebut Alasannya
Baca juga: dr. Zahra Ayu Sp.KK Sampaikan Cara Mengatasi Dampak yang Timbul Akibat Penggunaan Krim Steroid
Mengelem itu kan gampang, cuman apakah mengelem sesuatu bracket ke gigi itu tepat, itu yang diperhatikan.
Penggunaan behel merupakan suatu perawatan, jadi panjang perawatannya.
Bahkan tidak disarankan bagi orang yang emosional dan sebagainya itu untuk menjadi ortodontis, jadi dia memiliki standar psikologi.
Harus tenang, tidak panikan dan sebagainya, kenapa, karena perawatan ortodonti adalah perawatan yang panjang minimal selama 2 tahun.
Belum lagi bagaimana pasien marah dan sebagainya, hal ini berbeda dengan perawatan-perawatan lain habis cabut gigi sudah selesai.
Kalau perawatan ortodonti itu 2 tahun, bahkan ada yang sampai 5 tahun kalau malas-malas.
Jadi bukan pemasangan ya, tapi perawatan.
Baca juga: Asal Beri Anak Obat Antibiotik Tanpa Resep Dokter, dr. Alia Kusuma Sebut Bahaya yang Mengintai
(Tribunhealth.com/DN)
Baca berita lain tentang kesehatan di sini.