Dokter Akan Menyampaikan Informed Consent Sebelum Melakukan Tindakan Termasuk Pencabutan Gigi Bungsu

Penulis: Dhiyanti Nawang Palupi
Editor: Ekarista Rahmawati
Ilustrasi konsultasi dengan dokter gigi sebelum tindakan, menurut drg. R. Ngt. Anastasia Ririen Pramudyawati dalam bidang kedokteran terdapat informed consent

TRIBUNHEALTH.COM - Gigi bungsu merupakan geraham ketiga di bagian paling belakang mulut yang biasanya terdiri dari empat gigi.

Akan tetapi, gigi bungsu tidak selalu tumbuh dari gusi seperti gigi dewasa lainnya.

Mencabut gigi bungsu sering dilakukan oleh sebagian orang.

Mencabut gigi bungsu dilakukan atas dasar beberapa faktor.

Namun perlu dipahami jika tidak semua gigi bungsu bisa dicabut, gigi bungsu yang erupsi dan impaksi itulah yang memenuhi syarat untuk dicabut.

Semisal gigi bungsu mengalami kemiringan namun hanya sedikit, drg. Anastasi mengatakan jika bisa dikembalikan posisinya misalnya dilakukan perawatan bersamaan dengan tindakan orthodonsi apabila dokter gigi melihat jika kondisi tersebut dimungkinkan.

Baca juga: Ketahui Alasan Betapa Pentingnya Memahami Ilmu Parenting, Begini Penjelasan Adib Setiawan, S.Psi

Hal ini disampaikan oleh Dokter Gigi, drg. R. Ngt. Anastasia Ririen Pramudyawati yang dilansir oleh Tribunhealth.com dalam tayangan YouTube Tribunnews Bogor program Sapa Dokter edisi 11 Maret 2022.

Ilustrasi pertumbuhan gigi bungsu yang dapat menimbulkan nyeri, drg. R. Ngt. Anastasia Ririen Pramudyawati ungkap penanganannya (palu.tribunnews.com)

Baca juga: dr. Maria Ratna Sampaikan Beberapa Suplemen yang Disarankan untuk Persiapan Kehamilan

Sementara pada kasus gigi bungsu yang sebatas berlubang, sepanjang masih bisa dirawat, masih bisa dilakukan tindakan-tindakan perawatan untuk kembali merestorasi gigi yang rusak maka gigi bungsu tidak harus dicabut.

"Karena dalam pengalaman kami, kami juga melakukan demikian. Saya pribadi banyak merawat gigi-gigi bungsu seperti ini yang terapinya tidak harus dicabut," ujar drg. R. Ngt. Anastasia Ririen Pramudyawati.

"Pada akhirnya keputusan diambil atau tidak tentu saja menjadi hak penuh dari pasien. Hak penuh dari pasien dan keluarga," sambungnya.

"Kami sebagai dokter hanya akan memberikan saran tindakan yang paling tepat menurut kami," tuturnya.

Alternatif tindakan yang paling tepat dan pada gilirannya nanti yang menentukan akan memilih tindakan, tentu saja adalah pasien sebagai sang pemilik raga.

drg. R. Ngt. Anastasia Ririen Pramudyawati menambahkan jika terkait efek atau hal-hal yang mungkin bisa terjadi apabila pasien tidak memilih satupun alternatif tindakan dari dokter gigi, biasanya dokter gigi juga akan menyampaikan.

Itulah mengapa di dalam praktik dokter gigi terdapat informed consent.

Baca juga: Pahami Betapa Pentingnya Melakukan Premarital Check Up, dr. Maria: Bisa Mencegah Masalah Kesehatan

ilustrasi ibu hamil yang sedang konsultasi dengan dokter gigi, begini penuturan drg. R. Ngt. Anastasia Ririen Pramudyawati (nakita.grid.id)

Baca juga: Begini Cara Diagnosis Gangguan Bipolar, Adib Setiawan, S.Psi., M.Psi: Sebaiknya Datang ke Psikolog

Informed consent atau persetujuan tindakan kedokteran merupakan persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.

"Ini adalah suatu proses dimana kami sebagai dokter akan menjelaskan secara detail kepada pasien terkait jenis kejadian anomalinya, kemudian apa diagnosanya, etiologinya dari mana, kemudian alternatif tindakan yang kami sarankan apa saja misalkan," ungkapnya.

"Kemudian setiap saran tindakan tadi apa saja risikonya, pasien tahu, pasien paham, dan keluarga paham kemudian pasien menyetujui tindakan maka pasien akan menandatangani berkas tersebut barulah kami melakukan tindakan," lanjutnya.

Sebagai informasi, isi dari informed consent yakni diagnosis dan tata cara, tujuan tindakan, alternatif tindakan lain, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, prognosis terhadap tindakan.

Umumnya informed consent diberikan kepada pasien yang sudah dewasa secara hukum yang mana berusia 18 tahun atau lebih, bisa memahami penjelasan dokter dengan baik, sadar penuh dan memiliki kondisi kejiwaan yang sehat.

Baca juga: Mengenal Stretch Mark Hingga Penyebabnya, Simak Penuturan Dokter Estetika

Ilustrasi konsultasi dengan dokter gigi, drg. R. Ngt. Anastasia Ririen Pramudyawati ungkap prosedur informed consent (Freepik.com)

Baca juga: Apa yang Menjadi Dasar Seseorang dengan Mudahnya Membuat Pengakuan Mengidap Bipolar? Simak Alasannya

Penjelasan Dokter Gigi, drg. R. Ngt. Anastasia Ririen Pramudyawati dilansir oleh Tribunhealth.com dalam tayangan YouTube Tribunnews Bogor program Sapa Dokter edisi 11 Maret 2022.

(Tribunhealth.com/DN)

Baca berita lain tentang kesehatan di sini.