- Denmark.
Baca juga: Waspada, Pengaruh Covid-19 Terhadap Kesehatan Anak-anak dan Ibu Hamil
Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki kriteria :
- Memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement
- Delegasi negara anggota G20, WNA dibawah 15 tahun
- WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara diatas
- WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta
- Pemegang KITAS dan KITAP.
Baca juga: dr. Erickson Arthur Siahaan, Sp.KJ Berikan Tips Menghadapi Rasa Takut Akibat Dampak Pandemi Covid-19
Sedangkan WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Meskipun tetap diperbolehkan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, kembali mengingatkan masyarakat menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial.
Hal ini mengingat Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada.
Sehingga potensi penyebarannya sangat tinggi.
"Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata disaat risiko penularan Omicron sangat tinggi," kata Nadia.
Imbauan ini untuk mencegah meluasnya penyebaran Omicron di Indonesia.
Baca juga: Pakar Penyakit Menular: Kemungkinan Vaksin Covid-19 Tak Perlu Dimodifikasi untuk Lawan Omicron
Pasalnya sejak ditemukan pertama kali pada 16 Desember 2021 hingga saat ini, jumlah kasus Omicron terus bertambah.
Mayoritas masih didominasi kasus dari perjalanan luar negeri.
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)