Cegah Omicron Meluas, Pemerintah Buat Ketentuan WNA yang Bisa Memasuki Indonesia

Penulis: Ranum Kumala Dewi
Editor: Melia Istighfaroh
Ilustrasi penyebaran virus Covid-19-simak informasi mengenai ketentuan WNA yang bisa memasuki Indonesia untuk mencegah virus Omicron meluas.

TRIBUNHEALTH.COM - Penyebaran varian Omicron kian mengkhawatirkan.

Tren negara yang mencatatkan lonjakan kasus juga kian bertambah, saat ini sudah lebih dari 110 negara yang mengonfirmasi temuan Omicron di wilayahnya.

Menyusul dengan situasi global saat ini, Pemerintah bergegas mengambil langkah antisipasi dengan menutup untuk sementara waktu masuknya WNA ke Indonesia.

Baca juga: Apakah Darah dari Pasien OTG Covid dapat Menularkan ke Orang Lain? Ini Kata dr Linda Lukitari Waseso

Baik secara langsung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.

Ilustrasi virus corona varian omicron (Pixabay)

Dilansir Tribunhealth.com dari situs resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, Total ada 14 negara yang dilarang.

Di antaranya:

- Afrika Selatan

- Botswana

- Norwegia

- Perancis

Baca juga: Kabar Baik, Ahli Perkirakan Status Covid-19 Bisa Turun Jadi Endemik dalam Beberapa Bulan Mendatang

- Angola

- Xambia

- Zimbabwe

- Malawi

- Mozambique

Ilustrasi melindungi diri dari Covid-19 (Freepik.com)

- Namibia

- Eswatini

- Lesotho

- Inggris

Halaman
12