TRIBUNHEALTH.COM - Vaksinasi merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk meningkatkan imunitas tubuh.
Hal tersebut dilakukan untuk mengakhiri masa pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lama.
Pemberian vaksin diberikan kepada kelompok usia 18 tahun hingga kelompok lansia.
Sebelum menerima vaksinasi harus dipastikan tubuh dalam keadaan sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit.
Seseorang yang memiliki riwayat penyakit, ada baiknya melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter sebelum menerima vaksin.
Lalu, apabila memiliki tumor jinak di area payudara, apakah bisa dilakukan vaksin covid-19?
Dilansir TribunHealth.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menanggapi pertanyaan @meyliana1205 terkait tumor yang dideritanya dalam tayangan YouTube Kompas Tv Program Sapa Indonesia Pagi (31/05/2021).
Baca juga: Apakah Kondisi Batuk dan Flu Boleh Menerima Vaksin Covid-19? Simak Ulasan Juru Bicara Vaksin
Baca juga: Apakah Orang dengan Riwayat Alergi Boleh Ikut Vaksin Covid-19? Berikut Ulasan Juru Bicara Vaksin
Penderita tumor jinak yang artinya penderita tumor tersebut sudah melakukan tindakan-tindakan atau perawatan terhadap tumor tersebut.
Nadia menjelaskan seseorang dengan tumor jinak dan dengan kondisi yang sedang tidak dalam pengobatan, maka penderita tersebut bisa melakukan vaksinasi.
"Saat penderita tidak sedang minum obat untuk menekan kekebalan tubuh, boleh melakukan vaksin."
Namun, sebelum melakukan vaksinasi ada baiknya kondisinya harus dilihat dan harus dipastikan obat apa yang sedang dikonsumsi saat ini.
Nadia menjelaskan, seseorang dengan riwayat penyakit tumor jinak ini bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokternya.
Hal ini untuk memastikan apakah obat yang dikonsumsi berpengaruh atau tidak ketika penderita tersebut menerima vaksinasi.
Baca juga: Pasca Vaksin Sinovac Teruji Aman oleh WHO, Menkes: Jangan Pilih-pilih Vaksin
Baca juga: Dokter, Apakah Perempuan dalam Masa Nifas Boleh Disuntik Vaksin Covid-19?
"Namun, jika dalam kasus tumor jinak ini dilakukan operasi, tentunya sudah tidak ada lagi tumornya dan tidak ada lagi obat yang dikonsumsinya," jelas Nadia.
"Dengan kondisi ini, silahkan langsung melakukan vaksinasi dan tidak perlu berkonsultasi dengan dokternya," lanjutnya.
Penjelasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam tayangan YouTube Kompas Tv Program Sapa Indonesia Pagi 31 Mei 2021.
Baca juga: Serba-serbi Vaksinasi Covid-19, Berikut Penjelasan Dokter Spesialis Vaksinolog
Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Vaksin Covid-19 Sinovac? Simak Berikut Ini
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com/Irma Rahmasari)
Baca tanpa iklan