TRIBUNHEALTH.COM - Vaksin Covid-19 AstraZeneca telah berada di Indonesia.
Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/841/2021 tentang Informasi Mengenai Vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Pada surat edaran itu dijelaskan Vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah vaksin vektor adenoviral (rekombinan).
Yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat berkembang di dalam tubuh manusia.
Baca juga: Tahapan Vaksinasi saat Berpuasa di Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?
Baca juga: Ada Kasus Penggumpalan Darah, WHO Yakin Manfaat Vaksin AstraZeneca Lebih Besar dari Risikonya
Tetapi dapat menimbulkan respon kekebalan terhadap Covid-19.
Dilansir oleh situs resmi kemkes.go.id, saat ini vaksin AstraZeneca telah didistribusikan ke beberapa kabupaten/kota di 7 provinsi.
Yakni:
- Kepulauan Riau
- Jawa Timur
- Bali
- Sulawesi Utara
- Ogan Komering Ilir
- Jakarta
- Maluku
- Serta bagi TNI (Tentara Nasional Indonesia) atau POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) di seluruh provinsi.
Vaksin AstraZeneca yang telah didistribusikan tersebut memiliki tanggal kedaluwarsa pada 31 Mei 2021.
Baca juga: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Resmi Mendapatkan Izin dari BPOM dan MUI
Baca juga: 5.300 Perusahaan Antre Ikut Vaksinasi Mandiri, Dimulai Maret!
Aturan Penggunaan Vaksin AstraZeneca
Perlu diketahui, sebelum digunakan vaksin Covid-19 AstraZeneca harus disimpan pada suhu 2 sampai dengan 8 derajat celcius.
Selanjutnya, vaksin dapat digunakan sampai 6 jam setelah vial dibuka.
Vaksin tersebut diberikan kepada sasaran dengan usia minimal 18 tahun.