TRIBUNHEALTH.COM - Berikut ini jadwal pencairan bantuan sosial atau bansos Agustus 2024, termasuk bantuan langsung tunai atau BLT Dana Desa.
Sebagai informasi, BLT Dana Desa merupakan bantuan yang dikelola secara langsung oleh pihak pemerintah desa.
Seseuai namanya, bantuan ini dianggarkan melalui dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah.
Alokasi Dana Desa untuk kebutuhan BLT Desa minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari pagu Dana Desa.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, BLT Dana Desa disalurkan sekaligus untuk kebutuhan tiga bulan.
Kriteria penerima

BLT Dana Desa bisa memiliki kriteria yang berbeda-beda karena dikelola secara mandiri oleh pihak desa.
Sebagai gambaran, berikut ini kriteria BLT Dana Desa dari Desa Hargosari, Gunungkidul, sebagaimana dilansir Tribunnews dari desahargosari.gunungkidulkab.go.id.
- Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).
- Mengalami kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel.
- Tidak mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia atau penyandang disabilitas.
Baca juga: Update Jadwal Pencairan Bansos PKH Jumat 26 Juli 2024, Nama Penerima Terbaru Bisa Dicek di Sini
Jadwal pencairan
Seperti halnya kriteria penerima, jadwal pencairan dana desa dapat bervariasi sesuai kebijakan desa setempat.
Penerima manfaat bisa mendapatkan bantuan hingga Rp300 ribu per bulan selama satu tahun.
Untuk mendapatkan informasi lebih rinci mengenai jadwal pencairan, Anda bisa menghubungi pihak perangkat desa setempat untuk mendapatkan keterangan.
Jadwal Bansos Lainnya

1. PKH
Bansos PKH kini memasuki periode ketiga.
Sebagai informasi, PKH merupakan salah satu bansos rutin yang digelontorkan oleh pemerintah.
Penerima PKH berbeda-beda, dengan nominal paling tinggi adalah Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap pencairan.
Jadwal pencairan tahap ketiga adalah bulan Juli, Agustus, hingga September 2024.
Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Juli 2024, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp 750 Ribu
3. Bansos beras
Bansos lainnya adalah bantuan beras 10 kg Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Diketahui, pemerintah kembali melanjutkan bansos beras 10 kg yang sejatinya berakhir pada Juni 2024.
Bansos beras 10 kg akan diperpanjang hingga Desember 2024.
Hanya saja, ada perubahan penyaluran bansos beras 10 kg dari yang tadinya sebulan sekali menjadi dua bulan sekali.
Setelah diberikan kepada masyarakat pada Juni kemarin, maka pemberian bansos beras 10 kilogram akan berlanjut pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember.
Program bansos beras 10 kg menyasar 22 juta keluarga miskin di Indonesia.
3. Bantuan Pangan Non Tunai atau Bansos BPNT

BPNT diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM.
Namun perlu dicatat pencairan BPNT tidak dilakukan setiap bulan.
Pencairan biasanya dilakukan setiap 2 bulan sekali atau bahkan 3 bulan sekali.
Dengan demikian, KPM bisa mendapatkan Rp400 ribu hingga Rp600 ribu tiap kali BPNT dicairkan.
Metode pencairannya juga melalui bank Himbara dan kantor pos.
(TribunHealth.com)