Breaking News:

Trend dan Viral

6 Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024 yang Wajib Diketahui Oleh Calon Peserta

Berikut ini beberapa tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang wajib diketahui oleh calon peserta.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
Tribun Sumsel
6 Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024 yang Wajib Diketahui Oleh Calon Peserta, Persiapkan Diri dari Sekarang 

TRIBUNHEALTH.COM - Seleksi perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga saat ini belum ada jadwal pastinya.

Namun, Kementerian Pendayaan Aparayur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan jika seleksi CPNS dan PPPK 2024 ditargetkan akan dibuka pada Juli atau Agustus 2024.

Pemerintah akan menyiapkan 2,3 juta formasi yang akan dibuka untuk seleksi tahun 2024 ini.

Baca juga: 5 Jurusan yang Paling Dibutuhkan di CPNS 2024, Jurusanmu Masuk dalam List?

Formasi ini terdiri dari 690.822 formasi untuk lulusan baru (fresh graduate) dan 1.605.694 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Formasi untuk instansi pusat sebanyak 429.183 formasi yang terdiri dari 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, kepastian jadwal pendaftaran CPNS 2024 masih menunggu finalisasi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

BKN imbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait pendaftaran CPNS 2024.

Baca juga: Kenali Perbedaan CPNS dan PPPK 2024 Sebelum Mendaftar, Lengkap dengan Perbedaan Proses Seleksi

Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Dalam seleksi CPNS dan PPPK, penerapan tahapan tes dari tahun ke tahun masih akan sama, termasuk di tahun ini.

Termasuk di dalamnya terdapat 3 jenis tes CPNS yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

2 dari 4 halaman

Dilansir dari TribunPriangan, berikut ini beberapa tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang wajib diketahui oleh calon peserta.

1. Seleksi Administrasi

Tahapan pertama yang harus diikuti oleh peserta CPNS dan PPPK 2024, yakni melakukan melakukan pendaftaran administrasi.

Proses pendaftaran administrasi bisa dilakukan secara online melalui situs sscn.bkn.go.id.

Di tahap ini calon peserta diminta untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan sesuai dengan syarat yang diajukan oleh masing-masing instansi.

Apabila dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta dapat melanjutkan ke tahap kedua, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Selanjutnya ada seleksi Kompetensi Dasar atau SKD yang disajikan dalam bentuk ujian komputer (CAT).

Dalam rangkaian tes SKD peserta harus menjawab pertanyaan pilihan yang telah disediakan.

Diantaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensi Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah ujian tambahan selain TWK dan TIU.

Baca juga: 14 Kementerian dan Lembaga Pemerintah Ini Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024, Lengkap dengan Syaratnya

3 dari 4 halaman

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Setelah lolos tahap tes SKD, peserta bisa langsung melanjutkan tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.

Tak jauh berbeda dengan tes sebelumnya, kali ini peserta diminta menjawab pertanyaan dalam format CAT yang membahas seputar jabatan fungsional yang dilamar.

Untuk soal SKB biasanya berisi materi Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, serta Tes Fisik atau Kesamaptaan Psikotes.

4. Wawancara

Tahapan yang keempat adalah proses wawancara.

Tahap ini diperuntukan bagi calon peserta CPNS dan PPPK 2024 yang dinyatakan lolos tes SKB.

Sebagai catatan tahapan wawancara biasanya digelar berbeda-beda tergantung tiap instansi.

Ada instansi yang menggunakan tahapan ini, ada juga yang tidak.

Baca juga: 50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, dari Kementerian hingga Pemerintah Daerah

5. Integrasi Nilai

4 dari 4 halaman

Setelah tes SKD, SKB, wawancara selesai digelar, masing- masing instansi akan melakukan integrasi nilai

Apabila nilai memenuhi persyaratan, peserta akan dinyatakan lolos tes dan ditempatkan sesuai formasi yang telah dipilih.

Perlu diingat kelulusan peserta CPNS pun ditentukan berdasarkan skor SKD dan SKB tertinggi.

Adapun cara melakukan perhitungan nilai peserta CPNS yakni sebagai berikut:

Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen

Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen.

Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40 persen.

Total SKB menjadi 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2).

6. Pemberkasan

Tahap terakhir yang harus dilalui oleh peserta yakni pemberkasan.

Peserta akan diminta mengisi formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi.

Baca juga: Syarat-syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Dipenuhi Agar Lolos Seleksi Administrasi

8 Berkas CPNS Wajib Disiapkan di Awal

Bila melihat pengalaman tahun sebelumnya sebagaimana di situs SSCASN 2023, berikut sejumlah berkas yang disiapkan untuk pendaftaran CPNS.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Pas foto berlatar belakang merah

3. Swafoto

4. Ijazah

5. Transkrip nilai

6. Akta kelahiran

7. Surat lamaran

8. Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing

Baca juga: Syarat Seleksi PPPK 2024 Tenaga Administrasi Sekolah, Lengkap dengan Jadwal Rekrutmen

Cara Buat Akun SSCASN Pendaftaran CPNS

  • Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.
  • Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.
  • Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
  • Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
  • Masukkan kode CAPTCHA
  • Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan
  • Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data
  • Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota
    Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).
  • Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
  • Unggah foto scan KTP
  • Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
  • Klik Lanjutkan
  • Akan muncul tampilan langkah 3 : Pengecekan Ulang Data
  • Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
  • Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
  • Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun
  • Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
  • Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran".

Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga, Penguasa Ekonomi Indonesia, Lengkap dengan Bisnis dan Kekayaannya

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Simak Daftar Tahapan yang Akan Dilalui Peserta dalam Tes CPNS Tahun Ini.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
CPNSPPPKseleksi CPNS 2024seleksi PPPK 2024tahapan seleksi CPNS 2024tahapan seleksi PPPK 2024CASNjadwal seleksi CPNS dan PPPK 2024perbedaan CPNS dan PPPKsyarat umum CPNS 2024Tribunhealth.com
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved