TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah akan segera membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini.
Sebanyak 71.643 formasi akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan rincian 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK.
Sebelum mendaftar, ada baiknya calon peserta memahami perbedaan antara CPNS dan PPPK 2024.
Pasalnya, masih banyak yang beranggapan bahwa CPNS dan PPPK adalah sama.
Padahal kedua seleksi ini berbeda, baik proses seleksi, hingga soal-soalnya juga berbeda.
Baca juga: 14 Kementerian dan Lembaga Pemerintah Ini Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024, Lengkap dengan Syaratnya
Menurut TribunKaltim, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, dituliskan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
Sebelum diangkat menjadi PNS, seseorang harus menjadi CPNS terlebih dahulu, dengan mengikuti setiap tahapan seleksi hingga dinyatakan lolos sebagai CPNS.
Meskipun CPNS dan PPPK termasuk ASN, namun keduanya memiliki definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.
Berikut ini beberapa perbedaan dari CPNS dan PPPK yang dilansir dari TribunKaltim.
1. Status kepegawaian
Perbedaan pertama dari seorang PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaiannya masing-masing.
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP)secara nasional.
Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: 50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, dari Kementerian hingga Pemerintah Daerah
2. Manajemen
Manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia terbagi menjadi manajemen PNS dan manajemen PPPK.
Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ada beberapa poin manajemen PNS yang tak ada dalam manajemen PPPK, seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
CPNS yang telah lolos seleksi akan diangkat menjadi PNS, memiliki jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan, yang terus berkembang setiap tahunnya, bahkan bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sedangkan PPPK, hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja, tidak memiliki jenjang karir karena perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.
Hal ini juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada PPPK.
Baca juga: Syarat-syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Dipenuhi Agar Lolos Seleksi Administrasi
3. Hak
Baik PNS ataupun PPPK, memiliki kewajiban yang sama, namun memiliki perbedaan dari segi haknya.
PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
4. Masa kerja
Pegawai PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Untuk PPPK, masa kerja sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Baca juga: Daftar 25 Instansi yang Akan Berkantor di IKN, Akan Diisi Oleh Lulusan CPNS 2024
5. Proses seleksi
Dalam proses seleksinya, pegawai PNS dan PPPK mempunyai perbedaan dari segi usia pendaftar.
Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.
Terkait dengan tahapan seleksinya, tes CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.
Sementara itu, tahapan seleksi PPPK terdiri dari empat materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Itulah rangkuman mengenai apa bedanya CPNS dan PPPK, dari segi hak, manajemen, masa kerja, status kepegawaian, dan tahapan seleksinya.
Baca juga: Kalender Jawa Agustus 2024, Lengkap dengan Weton & Pasaran Jawa, Cocok untuk Menentukan Hari Spesial
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pendaftaran Dibuka Juli-Agustus! Ini Perbedaan CPNS 2024 dan PPPK, Proses Seleksi hingga Materi Tes.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)