Breaking News:

Trend dan Viral

Asyik, Gaji PNS Dipastikan Naik Lagi pada Tahun 2025, Menko Perekonomian Beri Bocoran Ini

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto membocorkan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
Tribunnews
Ilustrasi kenaikan gaji PNS 

TRIBUNHEALTH.COM - Kabar gembira yang dinanti-natikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya datang juga.

Pemerintah memastikan akan menaikkan gaji PNS pada tahun 2025 mendatang.

Kabar ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Ini menjadi angin segar karena gaji PNS baru saja naik pada tahun 2024 ini.

Tahun ini pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.

Baca juga: Besaran Gaji PNS Lulusan SMA/SMK dan Rincian Gaji Sesuai Golongan, Bagini Cara Daftar CPNS 2024

ilustrasi gaji PNS 2024 naik
ilustrasi gaji PNS 2024 naik (pontianak.tribunnews.com)

Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, dilansir Kompas.tv dari Antara, Jumat (19/7/2024).

Lalu berapa nominal kenaikan gaji PNS pada 2025?

Terkait hal ini, Airlangga Hartanto belum memberikan rincian.

Pasalnya belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai kenaikan gaji PNS.

"Belum ada ya," ujarnya.

Baca juga: Jadwal Resmi Pencairan Kenaikan Gaji PNS 2024, Lengkap dengan Rincian Gaji Terbaru

2 dari 2 halaman

Masuk rencana resmi pemerintah

Ilustrasi kenaikan gaji PNS
Ilustrasi kenaikan gaji PNS (TribunLampung)

Kenaikan gaji PNS sudah masuk dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

KEM-PPKF 2025 menyebutkan, restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian antara lain melalui penyusunan formasi PNS.

kenaikan gaji PNS
kenaikan gaji PNS (priangan.tribunnews.com)

Hal itu berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.

Untuk diketahui, KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang menjadi acuan penyusunan Nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Nota keuangan akan disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo kepada DPR pada 16 Agustus 2024.

Diolah dari Kompas.tv

Selanjutnya
Tags:
PNSPegawai Negeri SipilGajigaji PNSGaji PNS naikAirlangga Hartanto
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved