TRIBUNHEALTH.COM - SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan bukti registrasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM dibedakan menjadi menjadi beberapa golongan sesuai dengan kendaraan yang dikendarai, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, hingga SIM D.
Mulai bulan Juli tahun 2024 ini, Korlantas Polri akan segera menerapkan pembuatan dan perpanjangan SIM dengan format baru.
Berdasarkan laman resmi Indonesiabaik.id, format SIM yang baru ini untuk tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.
Baca juga: Daftar Produk Alternatif Pengganti Produk Pro Israel di Indonesia, Ada Wings hingga Lion
Selain itu, dengan format yang baru bisa mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
Terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor berlaku untuk semua golongan kendaraan mulai dari motor, mobil hingga bus dan truk, dan format angka pada SIM tidak berubah.
Kendati demikian, Anda tidak perlu khawatir karena pengurusan SIM dengan format baru tidak ada perubahan harga, sehingga harga masih sama seperti sebelumnya.
Nantinya SIM dengan format baru ini akan berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, mulai dari Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
Adapun tarif pembuatan dan perpanjang SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga, Penguasa Ekonomi Indonesia, Lengkap dengan Bisnis dan Kekayaannya
Daftar Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Format Baru
Dilansir dari TribunPontianak, berikut ini daftar rincian biaya atau harga untuk pembuatan atau perpanjangan SIM.
- Biaya bikin SIM A: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
- Biaya bikin SIM B I: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
- Biaya bikin SIM B II: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
- Biaya bikin SIM C: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
- Biaya bikin SIM C I: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
- Biaya bikin SIM A: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
- Biaya bikin SIM B I: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
- Biaya bikin SIM B II: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
- Biaya bikin SIM C I: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
- Biaya bikin SIM Internasional: Rp 250.000, perpanjang SIM: Rp 225.000
Perlu dicatat, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.
Baca juga: 5 Efek Samping Minum Kopi Susu Terlalu Sering, Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Resmi Berlaku! Harga Bikin SIM Format Baru Lengkap Syarat, Langsung Bisa Dipakai di Luar Negeri.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)