TRIBUNHEALTH.COM - Sejumlah bantuan sosial atau bansos dikabarkan akan segera cair pada Juni 2024.
Sebut saja Program Keluarga Harapan (PKH), BLT Mitigasi Risiko Pangan, serta bansos beras 10 Kg.
Ketiga bantuan tersebut merupakan bansos rutin yang memang diberikan oleh pemerintah setiap periode tertentu.
Kabar baiknya, pada periode ini diprediksi ketiganya berpeluang cair sekaligus.
PKH sendiri biasanya dicairkan tiga bulan sekali.
Kini pencairan sudah memasuki tahap 2, untuk periode April, Mei, dan Juni.
Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan juga cair tiga bulan sekaligus.
Bansos ini diperkirakan akan cair dalam waktu dekat, karena periodenya sama seperti PKH, yakni untuk bulan April, Mei, serta Juni.
Ada pun beras 10 KG memang rutin dibagikan pemerintah setiap bulan untuk keluarga yang membutuhkan.
Semua bansos ini digelontorkan oleh pemerintah dengan harapan dapat mengangkat ekonomi keluarga prasejahtera dan akhirnya bisa lepas dari kemiskinan.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka Minggu Ini, Daftar dan Dapatkan Benefit Rp 4,2 Juta
Lalu siapa saja penerima bantuan sosial Juni 2024?
Jika sebelumnya Anda sudah menerima tiga bantuan yang disebutkan, kemungkinan besar Anda akan menerimanya lagi.
Anda bisa melihat penerima Bansos Juni 2024 dan mengecek statusnya secara mandiri.
Cara cek penerima bansos dan status pencairan
Anda bisa melakukan cek mandiri apakah nama Anda masuk ke dalam daftar penerima bantuan atau tidak.
Melansir Kompas.tv, berikut ini caranya.
1. Akses cekbansos.kemensos.go.id, buka tautan melalui peramban web di ponsel Anda.
2. Lengkapi formulir dengan data KTP. Masukkan nama lengkap dan alamat sesuai data yang tertera di KTP, mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan.
3. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar untuk memastikan Anda bukan robot.
4. Setelah mengisi semua data dengan benar, klik tombol "Cari Data" untuk melihat daftar penerima bantuan di wilayah Anda.
5. Jika Anda tercantum sebagai penerima bantuan, status pencairan akan ditampilkan dengan keterangan terproses.
Pengajuan DTKS agar dapat bansos

Bagi masyarakat yang merasa membutuhkan, namun tidak mendapat bansos karena tidak masuk DTKS, Anda bisa melakukan pengusulan mandiri.
Cara mengurus DTKS melalui desa/kelurahan, yakni:
- Mendaftar ke kepala desa/lurah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Kepala desa/lurah akan melakukan musyawarah desa/kelurahan dan menyampaikan hasilnya ke bupati/wali kota;
- Dinas Sosial kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan validasi data;
- Hasil verifikasi dan validasi akan disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk selanjutnya ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS;
- DTKS yang telah disahkan akan disampaikan oleh bupati/wali kota melalui kepala desa/lurah.
Cara mengurus DTKS melalui aplikasi
Pengurusan DTKS untuk KIP Kuliah juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos.
Caranya, yaitu:
- Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" yang resmi dengan developer atau pembuatnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia;
- Pilih “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP. Selain itu, pendaftar juga diharuskan melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP;
- Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial;
- Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses;
- Login dengan username dan password yang ada;
- Pilih menu "Daftar Usulan" dan isi data sesuai dengan KTP.
- Selain dirinya, pemilik akun juga bisa mendaftarkan keluarga, kerabat, atau orang tidak mampu lain dengan menggunakan menu “Tambah Usulan”;
- Setelah selesai, tinggal menunggu hasil validasi dan verifikasi data dari Kementerian Sosial.
(TribunHealth.com)