Breaking News:

Trend dan Viral

Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Resmi dari OJK, Hati-hati agar Tidak Terjebak Bunga Tinggi

Berikut ini ulasan mengenai daftar pinjol yang sebaiknya dihindari, bunga menjebak dan tak terdaftar OJK

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi peringatan kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan pinjaman online (pinjol). 

TRIBUNHEALTH.COM - Berikut ini daftar pinjaman online atau pinjol yang masih legal dan yang ilegal.

Daftar ini dikeluarkan secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengetahui daftar ini penting agar tidak ada yang terjebak bunga tinggi dan akhirnya gagal bayar.

Dilansir Kompas.tv dari laman resmi OJK, secara umum ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:

- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

- Pemberian pinjaman sangat mudah

- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

- Tidak mempunyai layanan pengaduan

2 dari 3 halaman

- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca juga: 4 Bansos Ini Akan Cair Juni 2024, Apa Saja dan kapan Tanggalnya?

Ilustrasi pinjaman online, berikut ini hal-hal yang bisa dilakukan saat nomor pribadi dijadikan kontak darurat pinjol
Ilustrasi pinjaman online, berikut ini hal-hal yang bisa dilakukan saat nomor pribadi dijadikan kontak darurat pinjol (Razorpay via Kompas.com)

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

Terdaftar/berizin dari OJK

- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

- Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu

- Bunga atau biaya pinjaman transparan

- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

- Mempunyai layanan pengaduan

3 dari 3 halaman

- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Daftar Pinjol Legal Juni 2024

OJK telah mengeluarkan daftar 101 pinjol legal yang masih berlaku hingga Juni 2024, yaitu:

  • Danamas
  • Investree
  • Amartha
  • DOMPET Kilat
  • Boost
  • TOKO MODAL
  • Modalku
  • KTA KILAT
  • Kredit Pintar
  • Maucash
  • Finmas
  • KlikA2C
  • Akseleran
  • Ammana.id
  • PinjamanGO
  • KoinP2P
  • Pohondana
  • MEKAR
  • AdaKami

Daftar pinjol legal lebih lengkapnya dapat dilihat melalui tautan ini.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka Minggu Ini, Daftar dan Dapatkan Benefit Rp 4,2 Juta

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol (Surya/Eben Haezer)

Daftar Pinjol Ilegal Juni 2024

  • SAKU TEMAN – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan Pinjol Bersama Prima
  • CEPAT TUNTAS – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan PT. Asia Berjaya
    Teknologi
  • Kami hadir – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan Sebastian Brunton
  • Dana Berkah Pt.Pelita Mentari Indonesia
  • Daun Hijau Wayland Tyler
  • Dana Dompet-Pinjaman Online Uang cepat
  • Abadi Dana - Pinjaman Dana PT Develovit.com
  • PinjamanKu - Dana Cepat Pinjaman KTA Online Valery Kamoska
  • Pohon Pinjaman ryandixon
  • Pohon Rupiah - Pinjaman uang tunai tanpa jaminan Dovoq
  • Pohon Pinjaman PohonPinjaman
  • Pohon emas Mini Camera
  • Pinjaman pohon kelapa Singer Jeff
  • KSP Dompet Go harryshepherd5041
  • KSP-SKY LIGHT skyloan
  • KSP Kilat KC Town
  • Pinjaman dana cicil Margo Developer
  • Dana mudah Cicil-PINJAMAN Margo Developer
  • Pinjaman Dana Uang Margo Developer
  • Dana Mudah Uang Margo Developer

Daftar pinjol ilegal lebih lengkapnya dapat dilihat melalui tautan ini.

*Artikel ini diolah dari Kompas.tv

 

Selanjutnya
Tags:
pinjolpinjaman onlineOtoritas Jasa KeuanganOJKilegal Rahmat Waluyanto Briptu Hasbudi
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved