Breaking News:

Trend dan Viral

Syarat dan Ketentuan Pencairan Bansos Bulan Juni 2024, Pastikan Sudah Memenuhi Kriteria Seperti Ini

Untuk mendapatkan bantuan sosial, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi, sehingga nantinya bansos dapat segera masuk ke rekening

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
money.kompas.com
Syarat dan Ketentuan Pencairan Bansos Bulan Juni 2024, Pastikan Sudah Memenuhi Kriteria Seperti Ini 

TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah terus melanjutkan pencarian bantuan sosial hingga bulan Juni 2024 mendatang.

Bantuan sosial merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif, bisa dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Tujuan pemberian bansos adalah untuk memenuhi kebutuhan mendasar, seperti pendidikan, kesehatan, pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima.

Pada bulan Juni 2024 mendatang, akan ada beberapa bansos yang cair, termasuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan segera cair untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos PKH dikeluarkan kementrian sosial, bertujuan untuk mendukung ekonomi keluarga yang kurang mampu.

Baca juga: Cek Pencairan Bansos BPNT 2024, Bansos Cair 2 Bulan Sekaligus Periode Mei-Juni 2024

Adapun BPNT merupakan bansos pemerintah yang disalurkan secara non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Merujuk jadwal tahun sebelumnya, pencairan dana PKH tahun 2024 akan dilakukan dalam empat tahapan, yaitu :

1. Tahapan pertama: Januari-Maret 2024

Tahap pertama ini adalah awal dari siklus pencairan tahunan, membantu penerima manfaat mengatur keuangan mereka setelah periode akhir tahun yang biasanya banyakpengeluaran.

2. Tahap kedua: April-Juni 2024

2 dari 4 halaman

Pada tahap kedua, pencairan dana dilaksanakan pada awal kuartal kedua untuk memberikan dukungan keuangan menjelang pertengahan tahun.

3. Tahap ketiga: Juli-September 2024

Estimasi jadwal pencairan PKH pada tahap ketiga memberikan kepastian bagi penerima dalam merencanakan penggunaan dana untuk periode pertengahan tahun.

4. Tahap keempat: Oktober-Desember 2024

Pada tahap ini, penerima PKH dapat mengharapkan pencairan dana pada akhir tahun.

Membantu mereka menghadapi kebutuhan selama periode akhir tahun dan persiapan awaltahun berikutnya.

Baca juga: 4 Bansos yang Akan Cair Bulan Juni, Termasuk PIP, BPNT, hingga KJP Plus

Syarat dan Ketentuan Pencairan Bansos

1. Aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):

Calon penerima bantuan harus masih tercatat aktif di DTKS, yang merupakan database kesejahteraan sosial yang digunakan oleh pemerintah.

2. Tergolong Keluarga Miskin atau Kurang Mampu:

3 dari 4 halaman

Penerima bantuan harus tergolong sebagai keluarga miskin atau kurang mampu.

3. Memiliki Komponen PKH (Khusus untuk KPM PKH):

Keluarga penerima bantuan PKH harus memiliki komponen PKH yang masih tercatat.

4. Bukan Pendamping Sosial:

Tidak boleh menjadi pendamping sosial.

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri:

Tidak boleh anggota aktif dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

6. Bukan Pensiunan ASN, TNI, atau Polri:

Tidak boleh menjadi pensiunan dari ASN, TNI, atau Polri.

Baca juga: Penyebab Bansos BPNT Tidak Cair, Berikut Solusi Agar Bisa Cair Lagi

7. Tidak Sebagai Keluarga ASN, TNI, atau Polri:

4 dari 4 halaman

Tidak boleh satu keluarga dengan anggota ASN, TNI, atau Polri.

8. Penghasilan di Bawah UMK atau UMR:

Penghasilan tidak boleh di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) yang tercatat di data PPJS Ketenagakerjaan.

9. Penerima Gaji di Bawah UMP atau UMK:

Tidak boleh menerima gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tercatat di data BPJS Ketenagakerjaan.

10. Tidak Satu Keluarga dengan Penerima Gaji di Atas UMP atau UMK:

Tidak boleh satu keluarga dengan anggota yang menerima gaji di atas UMP atau UMK.

11. Tetap Layak Menurut Pemerintah Daerah:

Jika menurut pemerintah daerah syarat dan ketentuan layak, maka akan mendapatkan bansos tersebut

12. Ditetapkan Sebagai Penerima Bantuan Sosial oleh Kementerian Sosial:

Bantuan PKH dan BPNT untuk alokasi Mei Juni 2024 akan disalurkan kepada KPM yang memenuhi semua syarat di atas.

Proses verifikasi oleh pemerintah daerah akan mempengaruhi keputusan akhir terkait penerima bantuan.

Bagi KPM yang telah menerima bantuan sebelumnya, masih perlu menunggu hasil verifikasi untuk diketahui apakah mereka memenuhi syarat pada alokasi Mei-Juni 2024.

Baca juga: Daftar Produk Alternatif Pengganti Produk Pro Israel di Indonesia, Ada Wings hingga Lion

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Ragam Bantuan Sosial Reguler Cair Bulan Juni 2024! Ada Syarat yang Harus Dipenuhi, Apa Saja?.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
bansosBantuan Sosialbansos Junijadwal pencairan bansosTribunhealth.com
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved