TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) di tahun 2024 bagi keluarga yang kurang mampu.
Tujuan dari penyaluran bansos ini tak lain adalah membantu meringankan keluarga penerima manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Diinfromasikan bahwa Juni 2024 ini ada beragam bansos reguler yang akan segera cair.
Terutama bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Informasi mengenai pencairan beberapa bansos ini rupanya sedang menjadi sorotan.
Melansir TribunPontianak, kementrerian sosial (Kemensos) mengeluarkan bansos PKH bertujuan mendukung ekonomi keluarga yang kurang mampu.
Baca juga: Rekomendasi Makanan bagi Penderita Diabetes Tipe 2
Adapun BPNT merupakan bansos pemerintah uang disalurkan secara non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Merujuk jadwal tahun sebelumnya, pencairan dana PKH tahun 2024 akan dilakukan dalam empat tahapan, yaitu :
1. Tahapan pertama: Januari-Maret 2024
Tahap pertama ini adalah awal dari siklus pencairan tahunan, membantu penerima manfaat mengatur keuangan mereka setelah periode akhir tahun yang biasanya banyakpengeluaran.
2. Tahap kedua: April-Juni 2024
Pada tahap kedua, pencairan dana dilaksanakan pada awal kuartal kedua untuk memberikan dukungan keuangan menjelang pertengahan tahun.
3. Tahap ketiga: Juli-September 2024
Estimasi jadwal pencairan PKH pada tahap ketiga memberikan kepastian bagi penerima dalam merencanakan penggunaan dana untuk periode pertengahan tahun.
Baca juga: Pesan bagi Ibu Hamil dengan Tekanan Darah Tinggi, Dokter: Kontrol Teratur
4. Tahap keempat: Oktober-Desember 2024
Pada tahap ini, penerima PKH dapat mengharapkan pencairan dana pada akhir tahun.
Membantu mereka menghadapi kebutuhan selama periode akhir tahun dan persiapan awaltahun berikutnya.
Syarat-syarat dan Ketentuan Pencairan Bansos
1. Aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
Calon penerima bantuan harus masih tercatat aktif di DTKS, yang merupakan database kesejahteraan sosial yang digunakan oleh pemerintah.
2. Tergolong Keluarga Miskin atau Kurang Mampu:
Penerima bantuan harus tergolong sebagai keluarga miskin atau kurang mampu.
3. Memiliki Komponen PKH (Khusus untuk KPM PKH):
Keluarga penerima bantuan PKH harus memiliki komponen PKH yang masih tercatat.
Baca juga: 10 Dampak Negatif Akibat Terlalu Banyak Makan Daging, Intip Solusinya
4. Bukan Pendamping Sosial:
Tidak boleh menjadi pendamping sosial.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri:
Tidak boleh anggota aktif dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
6. Bukan Pensiunan ASN, TNI, atau Polri:
Tidak boleh menjadi pensiunan dari ASN, TNI, atau Polri.
7. Tidak Sebagai Keluarga ASN, TNI, atau Polri:
Tidak boleh satu keluarga dengan anggota ASN, TNI, atau Polri.
8. Penghasilan di Bawah UMK atau UMR:
Penghasilan tidak boleh di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) yang tercatat di data PPJS Ketenagakerjaan.
9. Penerima Gaji di Bawah UMP atau UMK:
Tidak boleh menerima gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tercatat di data BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Belum Banyak yang Tau, Ini Manfaat Konsumsi Labu Siam bagi Penderita Asam Urat
10. Tidak Satu Keluarga dengan Penerima Gaji di Atas UMP atau UMK:
Tidak boleh satu keluarga dengan anggota yang menerima gaji di atas UMP atau UMK.
11. Tetap Layak Menurut Pemerintah Daerah:
Bansos PKH dan BPNT Alokasi Bulan Juni 2024 Segera Cair, Namun Ternyata Ada Syaratnya
12. Ditetapkan Sebagai Penerima Bantuan Sosial oleh Kementerian Sosial:
Bantuan PKH dan BPNT untuk alokasi Mei Juni 2024 akan disalurkan kepada KPM yang memenuhi semua syarat di atas.
Proses verifikasi oleh pemerintah daerah akan mempengaruhi keputusan akhir terkait penerima bantuan.
Bagi KPM yang telah menerima bantuan sebelumnya, masih perlu menunggu hasil verifikasi untuk diketahui apakah mereka memenuhi syarat pada alokasi Mei Juni 2024.
Semoga bermanfaat. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Ragam Bantuan Sosial Reguler Cair Bulan Juni 2024! Ada Syarat yang Harus Dipenuhi, Apa Saja?