Breaking News:

Trend dan Viral

BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus dan Diganti KRIS, Ini Perbedaannya

Berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui seputar penerapan KRIS BPJS Kesehatan yang menggantikan sistem kelas

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
Kompas.com
Ilustrasi pengguna BPJS Kesehatan 

TRIBUNHEALTH.COM - BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan kesehatan milik pemerintah.

Sebelumnya layanan BPJS Kesehatan memiliki beberapa kelas, yakni kelas 1, 2, dan 3.

Namun mulai tahun depan BPJS Kesehatan tidak lagi dibedakan per kelas.

Nantinya hanya ada satu layanan rawat inap, yakni sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Berikut ini perbedaannya dengan sistem kelas BPJS Kesehatan.

Baca juga: Ikuti Cara Berikut untuk Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Kelas 3 Dapat Subsidi Segini

Hanya ada satu kelas

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

Yang paling mencolok adalah jumlah kelas layanan rawat inap.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan terdiri dari tiga kelas rawat inap.

Ke depan KRIS hanya memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kelas rawat inap standar atau KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

2 dari 4 halaman

Penerapan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.

Melansir Kompas.com, semua ini dilakukan agar penerapan KRIS sesuai dengan prinsip keadilan.

Baca juga: Kaya Nutrisi, Alpukat Baik Dikonsumsi Penderita Diabetes, Bikin Kadar Gula Darah Stabil

12 Fasilitas Utama

Cek status JKN KIS PBI peserta BPJS Kesehatan dari Pemerintah -Simak informasi tentang solusi mencicil tunggakan BPJS Kesehatan dengan program REHAB beserta persyatannya berikut.
Cek status JKN KIS PBI peserta BPJS Kesehatan dari Pemerintah -Simak informasi tentang solusi mencicil tunggakan BPJS Kesehatan dengan program REHAB beserta persyatannya berikut. (Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google)

Layanan standar KRIS memiliki 12 kriteria utama sebagai berikut.

1. Bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Terdapat ventilasi udara yang memadai.

3. Ruangan harus memiliki pencahayaan yang cukup.

4. Kelengkapan tempat tidur yang sesuai standar.

5. Nakas per tempat tidur tersedia.

6. Temperatur ruangan yang sesuai.

3 dari 4 halaman

7. Berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

8. Mempertimbangkan kepadatan ruang rawat.

9. Kualitas tempat tidur yang baik.

10. Penyediaan tirai atau partisi antar-tempat tidur.

11. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas.

12. Penyediaan outlet oksigen.

Belum ada ketentuan iuran

Terdaftar BPJS Kesehatan Jadi Syarat Menerima Bansos PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia
Terdaftar BPJS Kesehatan Jadi Syarat Menerima Bansos PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia (maker.tribunews.com)

Hingga berita ini ditulis, belum ada ketentuan resmi mengenai berapa iuran peserta BPJS Kesehatan jika sudah menerapkan KRIS.

Rincian mengenai tarif dan iuran paling lambat akan ditetapkan pada 1 Juli 2025.

Dengan demikian, tarif BPJS Kesehatan masih mengacu pada tarif sekarang, yakni:

4 dari 4 halaman

Kelas I: Rp 150.000 per bulan

Kelas II: Rp 100.000 per bulan

Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
BPJS KesehatanRawat InapKRISKelas Rawat Inap Standariuran
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved