Breaking News:

Tren dan Viral

Cek Kriteria Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan, Dapat Rp 600.000

Pemerintah memberikan bansos BLT Mitigasi Risiko pangan dan beras 10 kg. Kabarnya, BLT Mitigasi Risiko Pangan ini akan cair Mei 2024.

Penulis: Putri Pramestia | Editor: Putri Pramestia
batam.tribunnews.com
ilustrasi menerima BLT 

TRIBUNHEALTH.COM - Tahun 2024 ini pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi keluarga atau individu yang kurang mampu.

Tujuan dari bansos ini adalah memberikan keringanan dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Pemerintah memberikan bansos BLT Mitigasi Risiko pangan dan beras 10 kg.

Kabarnya, BLT Mitigasi Risiko Pangan ini akan cair Mei 2024.

Khusus BLT Mitigasi Risiko Pangan sejumlah Rp 600.000 ini harusnya cair tiga bula pertama 2024, namun masih belum cair sepenuhnya.

Melansir Bangkapos, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyatakan bahwa tidak ada kendala dalam penganggaran BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Baca juga: 9 Manfaat Tersembunyi Jamu Beras Kencur untuk Kesehatan

Masyarakat miskin yang telah memenuhi syarat akan mendapat BLT sejumlah Rp 600.000.

Untuk masyarakat miskin yang terdampak krisis pangan, akan diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan 2024.

Perlu Anda ketahui, kriteria penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 ini berbeda dengan bansos reguler lain.

Walaupun masih beluma da kepastian mengenai tanggal atau minggu pencairan bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan, namun asyarakat harus mengetahui kriterima penerima manfaat tersebut.

2 dari 4 halaman

Kementerian Sosial Republik Indonesia tengah menyiapkan nama penerima dan jumlah anggarannya.

Dikutip dari Tribun Kaltim, data penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan berbeda dengan data penerima bansos beras 10 kg.

Baca juga: 3 Keistimewaan Kecipir untuk Kesehatan, Kaya akan Protein dan Serat

Data beras 10 kg dikelola oleh Menko PMK, sedangkan BLT Mitigasi Risiko Pangan oleh Kemensos atau diambil dari DTKS.

Oleh karena itu, ada perbedaan data penerima antara kedua bansos tersebut.

Selanjutnya, untuk BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp600.000, alokasinya untuk 3 bulan dengan rincian Rp200.000 per bulan (Januari, Maret , Maret).

Sasaran penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan mencapai 18,8 juta KPM.

Berikut kriteria penentuan kelayakan penerima BLT Mitigasi

1. Terdaftar sebagai KPM dalam BDT Kemensos

Calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.

Pendataan ini dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Baca juga: 3 Manfaat Rutin Makan Buah Pir: Kulit Sehat dan Glowing

3 dari 4 halaman

2. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain yang Sama atau Sejenis Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan

Tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain yang memiliki sifat atau tujuan serupa.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada keluarga yang memang membutuhkan tambahan dukungan ekonomi dan belum mendapatkan bantuan serupa.

3. Terdampak Bencana Alam

Dan syarat lainnya adalah bahwa calon penerima harus dapat membuktikan bahwa mereka terdampak oleh bencana alam.

Hal ini bisa mencakup kerugian ekonomi akibat bencana alam, kehilangan pekerjaan karena dampak pandemi, atau situasi lain yang memerlukan dukungan finansial tambahan.

Baca juga: Timun: Bahan Alami Penurun Tekanan Darah Tinggi

Sedangkan berikut adalah kriteria penerima BPNT

Kelayakan penerima BPNT ditentukan berdasarkan serangkaian kriteria yang spesifik, meliputi:

- Harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Terdaftar sebagai keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.

4 dari 4 halaman

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Tidak memiliki afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Program BPNT tidak hanya menyediakan bantuan pangan secara langsung kepada keluarga miskin, tetapi juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang esensial.

Program ini membantu keluarga memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup.

Bagi KPM BPNT yang sebelumnya menerima bansos BLT El Nino, kemungkinan besar akan kembali menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp600.000.

Perlu dicatat bahwa penyaluran bansos ini dilakukan melalui kartu KKS atau Kantor Pos Indonesia, tergantung pada metode penyaluran BPNT sebelumnya.

(TribunHealth.com/Bangkapos.com/Anabel Lerrick/Serambinews)


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BLT Mitigasi Risiko Pangan Berbeda dari Bansos Reguler, Cek Kriteria Penerima BLT 600 Ribu

 

 

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.combansosBLT Mitigasi Risiko Panganbansos beras 10 kgMei 2024BPNT
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved