TRIBUNHEALTH.COM - Antisipasi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap pencairan gaji ke-13 mereka telah menjadi sorotan utama di kalangan mereka.
Gaji ke-13 bukan sekadar tambahan biasa, melainkan tunjangan yang dinanti-nantikan dengan penuh harap.
Pemerintah telah mengungkapkan rincian mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Baca juga: Jeruk: Buah Segar yang Menyimpan Banyak Manfaat Kesehatan
PP tersebut memberikan kejelasan tentang kapan pensiunan PNS dapat mengharapkan pencairan gaji ke-13 mereka.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 diperkirakan akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Informasi ini tertuang secara rinci dalam Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Pemerintah tersebut.
Antusiasme dan harapan para pensiunan PNS terhadap pencairan gaji ke-13 semakin meningkat seiring dengan mendekatnya waktu pencairan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Daftar Tanggal Merah Mei 2024 dan Jadwal Libur Nasional yang Dinanti, Termasuk Hari Buruh dan Waisak
Semoga informasi ini memberikan kejelasan bagi para pensiunan PNS yang telah lama menantikan momen ini.
Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com)
Baca berita lainnya di sini.