TRIBUNHEALTH.COM - Upaya untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin, pemerintah berinisiatif mengadakan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Kemdikbud Ristek.
Program yang diadakan pemerintah ini menyediakan bantuan berupa uang tunai untuk memperluas akses pendidikan hingga ke jenjang menengah.
Adanya PIP tahun 2024 masih sama seperti sebelumnya yakni agar ada penyetaraan dibidang pendidikan.
Program Indonesia Pintar adalah bagian dari Bansos komplementer bagi keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.
Jadi Bansos ini hanya untuk peserta PKH bukan KPM BPNT murni.
Baca juga: Wanita Hamil dan Menyusui, Apakah Boleh Melakukan Treatment Hydrafacial?
Artinya, KPM PKH yang memiliki komponen anak sekolah dalam keluarganya, otomatis akan dapat PIP di tahun 2024 ini.
Pemegang Kartu Indonesia Pintar, dengan data terpadu di Dapodik dan DTKS Kemensos.
Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kondisi khusus, seperti yatim/piatu
Terdampak bencana, korban konflik, berkebutuhan khusus, atau memiliki orangtua/wali sebagai narapidana.
Untuk mengecek status penerimaan PIP bisa melalui website pip.kemdikbud.go.id
* Buka situs pip.kemdikbud.go.id.
* Masukkan NIK dan NISN peserta didik.
* Lakukan verifikasi dengan kode keamanan.
Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Tensi saat Hamil, Dokter Jelaskan Alasannya
* Klik "Cari Data" untuk mengetahui status.
* Selanjutnya bagi yang berminat untuk bergabung bisa mendaftar secara online.
* Siapkan dokumen seperti KK, Akta Kelahiran, KKS/SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM.
* Daftar di lembaga pendidikan terdekat.
* Sekolah akan mencatat data dan mendaftarkan siswa di Dapodik.
* Detail Bantuan Sesuai Jenjang Pendidikan
Bantuan Program Indonesia Pintar disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik dengan jadwal sebagai berikut:
* SD/sederajat: Rp450 ribu per tahun (Kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil mendapatkan Rp225 ribu per tahun).
Baca juga: 4 Khasiat Okra untuk Kesehatan: Mampu Menurunkan Penyerapan Kadar Gula Darah
* SMP/sederajat: Rp750 ribu per tahun (Kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil mendapatkan Rp375 ribu per tahun).
* SMA/sederajat: Rp1 juta per tahun (Kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil mendapatkan Rp500 ribu per tahun).
Demikian tadi informasi mengenai cara pengecekan PIP tahun 2024 untuk mengetahui nama-nama siswa yang berhak mendapatkannya.
Semoga membantu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2024 dan Cara Pengecekan Data Penerimanya Secara Online, Catat!