Breaking News:

Trend dan Viral

Cara Mengisi DRH CPNS 2023, Tak Bisa Diubah setelah Dikirim, Harus Sama Seperti Dokumen Pemberkasan

Berikut ini langkah-langkah mengisi daftar riwayat hidup bagi peserta CPNS 2023 yang dinyatakan lolos

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi pengisian DRH CPNS 2023 --- peserta tes SKD Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Catat! hal ini dilarang saat tes SKD CPNS 2023, tak boleh asal gunakan komputer CAT. 

TRIBUNHEALTH.COM - Bagi peserta CPNS 2023 yang sudah dinyatakan lolos masih harus bersabar.

Pasalnya masih ada sederet tahapan sebelum ada akhirnya dinyatakan resmi sebagai CPNS.

Bagi peserta tes CPNS yang sudah lolos, tahapan berikutnya adalah mengisi daftar riwayat hidup atau DRH.

Langkah ini penting dan perlu berhati-hati karena nantinya akan berkaitan dengan pemberkasan.

Terlebih lagi DRH tidak bisa diubah setelah peserta mengirimkannya.

Melansir Kompas.com, berikut ini cara mengisi DRH CPNS 2023.

Baca juga: Angin Segar untuk Pejuang NIP, Pemerintah Bakal Lakukan Tes CPNS hingga 3 Kali dalam Setahun

Syarat CPNS 2024 bagi Lulusan Cumlaude hingga Penyandang Disabilitas, Persiapkan Mulai Sekarang
Syarat CPNS 2024 bagi Lulusan Cumlaude hingga Penyandang Disabilitas, Persiapkan Mulai Sekarang (Serambinews.com)

- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id

- Login ke akun masing-masing, di dashboard akan muncul tombol pengisian daftar riwayat hidup (DRH)

- Isikan biodata peserta secara lengkap dan benar

- Masukkan kode captcha dan klik tombol Selanjutnya

2 dari 3 halaman

- Isikan hobi dan riwayat pendidikan, klik Simpan

- Isikan riwayat kursus yang pernah diikuti, riwayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi, lalu klik Simpan

- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Baca juga: Minat Daftar CPNS 2024 dengan Penempatan di IKN? Punya Sederet Insentif Istimewa Dibanding ASN Lain

Seleksi PPPK dan CPNS 2024 akan Dibuka, Simak Formasi yang Membuka Perekrutan Baru
Seleksi PPPK dan CPNS 2024 akan Dibuka, Simak Formasi yang Membuka Perekrutan Baru (tekno.kompas.com)

Perlu dicatat, rincian dokumen yang diperlukan bisa berbeda-beda tergantung persyaratan instansi.

Oleh karena itu pastikan selalu update syarat dari instansi yang dilamar.

Selain itu, data yang diisikan ke DRH sudah tak bisa diubah lagi setelah dikirim.

Oleh karena itu, pastikan mengisi dengan benar dan teliti.

Hal ini nantinya akan berkaitan dengan pemberkasan.

Dikhawatirkan ada data yang berbeda antara DRH dan dokumen saat pemberkasan, sehingga berpotensi menimbulkan masalah.

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). (WARTAKOTA/Alex Suban)

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Ini Lowongan CPNS dan PPPK di Instansi Pusat dan Daerah

Berikutnya, DRH yang sudah dicetak wajib diunggah kembali setelah peserta mengisi data-data yang perlu ditulis tangan, termasuk membubuhi tandatangan asli.

3 dari 3 halaman

DRH yang sudah diisi dan ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau digabungkan menjadi satu halaman, lalu diunggah di kolom yang sama.

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
DRH NIPCPNSdaftar riwayat hiduppemberkasan
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved