TRIBUNHEALTH.COM - Di tahun 2024 ini, pemerintah resmi memberlakukan IKD sebagai pengganti e-KTP.
Melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), pemerintah menghimbau masyarakat untuk membuat IKD atau Identitas Kependudukan Digital.
Disampaikan juga jika IKD tetap diperlukan walaupun masyarakat sudah menggunakan e-KTP.
Terkait IKD ini diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
Permendagri tersebut berisi tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Ditjen Dukcapil, Teguh Setyabudi mengatakan, penerapan IKD ini telah diberlakukan sejak tahun lalu.
Baca juga: Contoh Soal Tes Psikologi Polri atau Tes Psikologi Polisi Lengkap Kunci Jawaban
"Pelaksanaan penerapan IKD secara bertahap (tahun 2022 dan 2023) dan akan lebih dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya," ujarnya, Senin 11 Desember 2023.
Menurut Teguh, sekitar 6.850.000 penduduk Indonesia sudah melakukan aktivasi IKD di ponselnya hingga 8 Desember 2023.
Lantas, adakah sanksi jika masyarakat tidak membuat IKD?
Teguh mengungkapkan, Dukcapil telah mengadakan enam tahap pendaftaran IKD sepanjang tahun 2022 dan 2023 dengan perincian sebagai berikut:
- Tahap 1 tahun 2022: untuk ASN Ditjen Dukcapil
- Tahap 2 tahun 2022: untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota
- Tahap 3 tahun 2022: untuk ASN Kementerian/Lembaga
- Tahap 4 tahun 2023: untuk ASN seluruh Indonesia
- Tahap 5 tahun 2023: untuk pelajar/mahasiswa
- Tahap 6 ahun 2023: untuk masyarakat umum.
Baca juga: Bansos Cair 2024, Cek Daftar Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id
Namun, dijelaskan Teguh, hingga sampai saat ini belum ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang belum membuat IKD hingga tahap keenam.
"Belum. Kami masih menggerakkan, mengimbau, sambil kita terus lakukan pembenahan," tuturnya.
Menurutnya, masyarakat yang tidak memiliki IKD belum mendapat sanksi karena pemanfaatan identitas tersebut belum masif.
Di sisi lain, pemerintah juga belum mewajibkan masyarakat aktivasi IKD, namun baru sebatas imbauan.
Ketika IKD sudah berlaku secara masif, Teguh meyakini masyarakat akan aktivasi IKD sendiri untuk kepentingannya masing-masing.
"Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Kanker Leher Rahim di Indonesia Cukup Tinggi, Simak Penjelasan dr. Anik Suryaningsih Sp.OG
Tentang IKD
IKD adalah aplikasi digital melalui gawai atau gadget yang berisi data kependudukan yang lebih lengkap dari e-KTP.
Aplikasi ini menyimpan dokumen kependudukan antara lain seperti KTP digital, data anggota keluarga dan juga tanda tangan elektronik.
IKD ini bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan pelayanan Dukcapil serta integrasi dengan layanan publik lain.
Rekrutmen CPNS 2024 Kembali Dibuka Pemerintah, Diutamakan Fresh Graduate & Talenta Digital
Berikut ini layanan yang diberikan melalui IKD:
- Permohonan cetak Kartu Keluarga
- Permohonan cetak biodata WNI
- Perubahan golongan darah
- Surat keterangan pindah
- Pisah Kartu Keluarga
- Kelahiran anak yang belum memiliki NIK
- Kelahiran WNI memiliki NIK
- Catatan kematian
Baca juga: Sperma & Performa di Ranjang Tak Bagus Akibat Minum Susu Suplemen Otot? Ini Kata dr. Boyke
Sementara itu, Teguh memastikan e-KTP masih berlaku dan tidak digantikan IKD.
Keduanya berlaku saling melengkapi karena adanya keterbatasan kondisi di masyarakat.
Dia menyatakan, Ditjen Dukcapil akan melakukan penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanan di IKD.
IKD akan terus disempurnakan seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
"Kita lakukan secara bertahap, maka hambatan-hambatan bisa diminimalisir," jelas Teguh.
(*)