TRIBUNHEALTH.COM - Jika Anda akan menjadi pengawas Pemilu'>TPS Pemilu 2024, simak soal tes dan jawaban berikut ini.
Tes wawancara ini merupakan salah satu tes wajib yang harus dihadapi saat seleksi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 nantinya.
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri menjadi pengawas Pemilu'>TPS Pemilu 2024, Bawaslu membuka pendaftaran mulai Selasa, 2 Januari 2024 hingga 6 Januari 2024.
Untuk tes wawancara seleksi pengawas TPS ini akan dilakukan pada 2 Januari hingga 17 Januari 2024.
Melansir Banjarmasinpost.co.id, Tribunnews.com merangkum 30 soal yang bisa saja muncul pada tes waeancara pengawas TPS nanti.
Baca juga: Kalender 2024 Bisa Download di Link Ini, Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Ke-30 tes wawancara Pengawas TPS ini dilengkapi dengan kunci jawaban yang bisa dipakai saat menjawab pertanyaan nanti.
1. Ceritakan tentang diri Anda secara singkat?
Jawaban: (Jelaskan nama Anda, usia, alamat rumah, pekerjaan saat ini, status pernikahan, hingga pendidikan terakhir)
2. Apa motivasi Anda mendaftar jadi Pengawas Pemilu'>TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Motivasi saya mendaftar jadi anggota Pengawas Pemilu'>TPS Pemilu 2024 adalah ikut serta dalam menyukseskan Pemilu 2024.
Selain itu, saya akan ingin membuktikan pengawas Pemilu'>TPS Pemilu 2024 bisa menjadi bagian yang ikut menentukan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan jujur, transparan, dan demokratis.
3. Apa yang Anda ketahui tentang Pengawas TPS?
Jawaban: Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.
Baca juga: Jangan Sepelekan Kolesterol Tinggi, dr. Zaidul Akbar Ulas Cara Ampuh Mengatasinya
4. Apa yang Anda lakukan jika terpilih Pengawas Pemilu'>TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Saya akan melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan menggunakan kewenangan yang saya miliki dalam mengawasi TPS agar Pemilu 2024 dapat berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil).
5. Apakah Anda pernah menjadi Pengawas TPS?
Jawaban: (Jawab sesuai kondisimu)
Misal: Ya, saya sudah pernah menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2019 dan Pemilukada 2021.
Jawaban lain: Saya belum pernah menjadi Pengawas TPS. Ini adalah pengalaman pertama saya mengikuti seleksi Pengawas TPS.
Jika nanti terpilih, ini adalah kali pertama saya menjadi Pengawas TPS.
6. Jika sudah pernah menjadi Pengawas TPS, kapan dan apa saja tugas Anda?
Jawaban: (Jawab sesuai kondisimu)
Misal: Saya menjadi pengawas TPS di Desa Sukamakmur, TPS 10.
Tugas saya melakukan pengawasan sebelum pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, pada saat pemungutan suara, proses pemungutan suara, penghitungan surat suara, sampai mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Baca juga: 7 Kelompok Orang dengan Kondisi Ini Dilarang Minum Air Kelapa, Apa Saja?
7. Darimana Anda mengetahui pendaftaran Pengawas Pemilu'>TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Saya mengetahui pendaftaran Pengawas Pemilu'>TPS Pemilu 2024 dari media sosial yaitu Instagram Bawaslu RI.
8. Kontribusi apa yang bisa Anda berikan sebagai Pengawas Pemilu'>TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Saya akan berdedikasi penuh dan loyal pada tugas, wewenang, dan kewajiba yang sudah diberikan sebagai Pengawas TPS.
9. Apakah Anda memiliki pengalaman di organisasi?
Jawaban: (Jawab sesuai kondisimu)
Misal: Ya, saya pernah memiliki pengalaman di organisasi kampus yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai Kepala Departemen Sosial, Politik, Hukum, dan HAM.
10. Kapan Pemilu 2024 dilaksanakan?
Jawaban: Hari Rabu, 14 Februari 2024.
11. Mengapa Pemilu 2024 disebut dengan pemilu serentak?
Jawaban: Sebab dalam Pemilu 2024, baik Pileg 2024 maupun Pilpres 2024 akan digelar bersamaan dalam satu hari.
Kemudian disusul gelaran Pemilukada atau Pemilihan Kepala Daerah pada November 2024.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2024 Kembali Dibuka Pemerintah, Diutamakan Fresh Graduate & Talenta Digital
12. Siapa saja yang akan dipilih dalam Pemilu 2024?
Jawaban: Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, anggota DPRD tingkat provinsi, anggota DPR RI, anggota DPD, dan presiden-wakil presiden.
13. Berapa jumlah partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2024?
Jawaban: Ada 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh.
14. Berapa jumlah pasangan capres-cawapres yang akan mengikuti Pemilu 2024?
Jawaban: Ada tiga pasangan capres-cawapres.
15. Ada berapa jumlah Pengawas Pemilu'>TPS Pemilu 2024 dalam satu TPS?
Jawaban: Hanya ada satu pengawas di setiap TPS.
16. Siapa saja yang wajib ada atau hadir di TPS?
Jawaban: Ketua KPPS, 6 anggota KPPS, satu pengawas TPS, saksi, dan petugas linmas jika ada.
17. Berapa lama masa kerja pengawas Pemilu'>TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Masa tugas Pengawas TPS adalah satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.
Baca juga: Daftar 5 Bansos akan Cair Januari 2024, Cek Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id
18. Apa saja kewenangan pengawas Pemilu'>TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Kewenangan pengawas TPS pada Pemilu 2024 di antaranya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Juga menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara.
19. Apa saja kewajiban pengawas Pemilu'>TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Pertama, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.
Kedua, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.
20. Apa yang Anda ketahui tentang larangan sebagai pengawas Pemilu'>TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Pengawas TPS dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
Dia juga dilarang melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
Pengawas TPS juga dilarang mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
21. Apa yang Anda ketahui tentang Form A?
Jawaban: Form A merupakan alat kerja Pengawas TPS.
Setiap peristiwa wajib dicatat dalam Formulir Model A.
Kemudian form A dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan setelah proses pemungutan suara berakhir melalui Kelurahan/ Desa.
Baca juga: Bansos BLT BPNT Tahap 1 Rp 400 Ribu Cair Januari 2024, Cek Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id
22. Apa langkah Anda bila terpilih menjadi Pengawas TPS ketika menemukan kotak suara tidak terkunci/tidak disegel/segel rusak?
Jawaban: Pertama, saya akan meminta penjelasan Ketua KPPS. Lalu mencatat hasil itu dalam Form Model A dan melampirkan bukti berupa foto/video.
Kemudian saya akan melaporkannya kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.
23. Bagaimana jika ada masalah kotak Suara ditemukan disimpan di tempat yang tidak aman/diragukan keamanannya?
Jawaban: Saya akan memberikan saran agar penyimpanan kotak suara dipindah.
Lalu mencatat hasil itu dalam Form Model A dan melampirkan bukti berupa foto/video.
Kemudian saya akan melaporkannya kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.
24. Apa saja perlengkapan di TPS?
Jawaban: Surat suara, tinta, segel, dan alat coblos.
25. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara petugas KPPS dengan saksi pasangan calon, siapa yang harus memberikan saran, rekomendasi, atau menyelesaikan masalah?
Jawaban: Jika di TPS terjadi perbedaan pendapat atau konflik antara KPPS dengan saksi pasangan calon terkait hasil suara, maka yang menyelesaikan masalah tersebut ialah pengawas TPS.
KPPS wajib mendengarkan petuah dan rekomendasi pengawas TPS.
Sehingga pengawas TPS harus lebih pintar, berani, dan lebih tegas dari petugas KPPS dan para saksi dari pasangan calon.
Sebab dia harus bisa menyelesaikan masalah yang terjadi di TPS nantinya.
Baca juga: Gaji ASN Bakal Naik 8 Persen di 2024, Cek Besaran Kenaikan Gaji, Terhitung Sejak Kapan?
26. Apa yang Anda ketahui tentang DPT, DPTb, dan DPK?
Jawaban: DPT adalah Daftar Pemilih Tetap.
Mereka bisa mencoblos mulai pukul 07.00-13.00 dengan membawa e-KTP dan Surat Pemberitahuan Memilih (C6).
DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan. Contohnya, pemilih yang pindah memilih ke TPS lain.
Mereka mencoblos mulai pukul 07.00-13.00 membawa e-KTP dan surat pindah memilih (A5).
Sementara DPK adalah Daftar Pemilih Khusus yaitu Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb tapi punya hak memilih.
Mereka mencoblos pukul 12.00-13.00 cukup dengan membawa e-KTP ke TPS sesuai alamat pada e-KTP dalam satu Kelurahan/Desa.
27. Apa langkah Anda apabila melihat pemilih dipengaruhi orang lain saat mencoblos?
Jawaban: Saya akan memberikan teguran.
Jika diabaikan, maka saya akan mencatat peristiwa itu ke dalam Formulir Model A nama pihak terlibat dengan melampirkan bukti foto/video serta melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
28. Apa saja kriteria agar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah?
Jawaban:
Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
- Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan atau gambar gabungan partai politik dalam surat suara.
Baca juga: dr. Tan Shot Yen Sarankan Penderita Obesitas Konsultasi dengan Ahli Bila Ingin Diet, Ini Alasannya
29. Apa saja kriteria agar surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dinyatakan sah dalam Pileg 2024?
Jawaban:
Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dinyatakan sah apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
- Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota berada pada kolom yang disediakan.
30. Apa saja kriteria agar surat suara untuk Pemilu Anggota DPD dinyatakan sah?
Jawaban:
Surat suara untuk Pemilu Anggota DPD dinyatakan sah, apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
- Tanda coblos pada kolom 1 calon perseorangan
(TribunHealth.com)