TRIBUNHEALTH.COM - Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023 mencuat ke publik.
Belakangan, kabar tersebut menjadi perbincangan sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023 bakal segera cair?
Terkait hal ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan keterangan resmi.
Sebagai informasi tambahan, BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja pada 2021 dan 2022 lalu dengan syarat harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kurun waktu tersebut para pekerja memperoleh bantuan sebesar Rp600.000.
Namun tak semua pekerja berhak mendapatkan BSU.
Melansir Kompas.tv, yang berhak memperoleh BSU ini adalah mereka yang memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta dan tidak pernah menerima bantuan lainnya.
Baca juga: Cek Rekening! BLT El Nino Rp400 Ribu Sudah Turun, Bisa Dicairkan Lewat Kantor Pos dan Bank Berikut
BPJS Angkat Bicara soal Pencairan BSU 2023

Pada awal 2023 lalu, BPJS Watch mendorong agar pemerintah melanjutkan BSU 2023 di tengah badai PHK.
Belakangan, isu pencairan BSU 2023 juga menjadi perbincangan lagi.
Akan tetapi Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun memastikan tak ada bantuan gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan tahun ini.
"Dan sampai saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah untuk pelaksanaan BSU tahun 2023," kata Oni, Rabu, (20/12/2023) dikutip dari Kompas.com.
Oni menjelaskan, program BSU merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan tersebut berupa pemberian uang tunai untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Pelaksanaan penyaluran BSU sendiri telah berjalan selama beberapa tahun, termasuk pada 2021 dan 2022.
Meski belum ada informasi pelaksanaan BSU tahun ini, Oni mengajak seluruh pekerja dan buruh untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Agar ketika BSU ini kembali dilaksanakan, pekerja yang masuk dalam kriteria penyaluran akan mendapatkan haknya," kata Oni.
Syarat Mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Cara Mengajukan Pinjaman Melalui BPJS Ketenagakerjaan, Pengajuan Bisa Melalui Aplikasi JMO Mobile
- WNI
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2023
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta.
- Untuk Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman khusus BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Kemudian pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
3. Anda kemudian akan masuk ke halaman cek penerima BSU
4. Pekerja yang belum memiliki akun, bisa membuat atau mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai data KK, tanggal lahir, hingga nama ibu kandung.
5. Selanjutnya aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone (HP) yang terdaftar
6. Login dan lengkapi kembali data diri Anda.
(TribunHealth.com, Kompas.tv/Dian Nita)
Artikel ini diolah dari Kompas.tv