TRIBUNHEALTH.COM - Mulai 1 Januari 2024, untuk pembelian LPG tabung 3kg hanya bisa dilakukan tertentu yang sudah terdata pada sistem yang berbasis web (merchant app Pertamina).
Untuk pengguna LPG tabung 3kg yang belum terdata pada sistem, maka diwajibkan mendaftar di subpenyalur/pangkalan sebelum bertransaksi.
Kebijakan tersebut tak lain bertujuan agar subsidi yang terus meningkat itu bisa dinikmati oleh kelompo masyarakat tepat sasaran atau tidak mampu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menghimbau, bagi masyarakat yang belum terdata, baiknya segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3kg.
Untuk mendaftarnya pun hanya perlu menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.
Baca juga: Bahan Bleaching Gigi Tak Menimbulkan Alergi, Simak Penuturan drg. Mery
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka.
Tak cuma mudah, tapi juga cepat proses pendaftarannya, Tutuka menambahkan bahwa masyarakat tak perlu khawatir soal keamanan data pribadi konsumen.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamin) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3kg yang sudah tedaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlinungan Data Pribadi.
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan.
Pendataan pengguna wujud komitmen pemerintah
Baca juga: Kenapa Sih Wanita Mudah Mood Swing Menjelang Menstruasi? Ini Kata Psikolog Adib Setiawan
Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.
Tutuka menggarisbawahi pendataan pengguna LPG Tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Pendistribusian LPG Tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Selain itu, LPG Tabung 3 kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Baca juga: Sentuh di 7 Titik Rangsangan Ini Dijamin Istri Merem Melek, dr. Boyke: Banyak Suami Gak Tau
Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran,” pungkas Tutuka.(*)