Breaking News:

Trend dan Viral

Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Setelah Akad Nikah Baru Ketahuan KTP 'Suami' Perempuan

Meski sudah diperingatkan pihak KUA, keluarga nekat langsungkan pernikahan, ternyata mempelai pria adalah wantia

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
Dokumen Desa Pakuon Cianjur
Pelaksanaan akad nikah IH (23) dan AY (25) di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Belakangan ketahuan keduanya adalah pasangan sesama jenis pada Jumat (8/12/2023). 

TRIBUNHEALTH.COM - Warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat digegerkan dengan kasus pernikahan sejenis.

Sebenarnya kecurigaan sudah mulai terendus sebelumnya karena mempelai pria enggan menunjukkan identitasnya.

Namun pihak keluarga tetap melangsungkan pernikahan secara siri setelah permohonan pernikahan ditolak oleh KUA.

Dan benar saja, setelah akad nikah terkuak bahwa KTP sang 'suami' rupanya berjenis kelamin perempuan.

Foto dalam KTP pun tampak mengenakan hijab.

Melansir Kompas.com, berikut ini kronologinya.

Baca juga: Dihujat Nikah dengan Bocah 16 Tahun, Wanita 41 Tahun di Kalbar Buka Suara, Ngaku Masih Seperti ABG

Kasus ini dialami oleh I (23) dan wanita yang mengaku pria, AH (25).

Keduanya melangsungkan pernikahan siri pada 28 November 2023.

Kasus terungkap setelah jajaran forum komunikasi pimpinan kecamatan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan.

"Para pihak langsung kita panggil semuanya, sudah dimintai keterangan. Dia (AH) juga sudah mengakuinya, sudah berbohong dan memanipulasi status jenis kelamin,” ujar Camat Sukaresmi Latip Ridwan, Jumat (8/12/2023).

2 dari 4 halaman

Walau merasa tertipu, keluarga mempelai perempuan memilih tidak memperkarakan AH.

“Meskipun merasa tertipu, tapi ini sebagai musibah.

Mempelai perempuannya akan memilih pisah dengan suaminya itu," ucapnya.

Baca juga: Viral Gadis Desa di Purwodadi Dinikahi Pria dengan Mahar Mobil Sport, Bintang Tamu Happy Asmara

Pernah 'melamar' dua tahun silam

Latip mengatakan, berdasarkan keterangan AH dan I, mereka telah menjalin hubungan sejak dua tahun terakhir secara jarak jauh.

Mereka awalnya berkenalan di Facebook.

Kepala Desa Pakuon Abdullah menuturkan, AH yang berasal dari Kalimantan Tengah, sempat mendatangi rumah I untuk menikahinya.

Ini terjadi dua tahun lalu.

Namun, niatan AH ditolak orangtua I karena dia dianggap orang asing dan tak bisa menunjukkan identitas

Janji bakal tanggung biaya pernikahan

3 dari 4 halaman

Dua tahun setelahnya, AH kembali mendatangi tempat tinggal I dengan niatan sama. AH mengaku bakal menanggung biaya pernikahan.

"Orangtua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AH setelah keduanya menbohongi orangtua I, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," ucapnya, Jumat, dikutip dari Tribun Jabar.

Tiga hari seusai anaknya menggelar akad nikah, orangtua I curiga karena tingkah laku pasangan tersebut sering diam.

"Berawal dari kecurigaan orangtua I, dan kita juga mempertanyakan laporan akad nikah pasangan itu. Akhirnya orangtua I mendesak AH untuk menunjukkan identitasnya, tapi tidak bisa menunjukkanya," ungkapnya.

Kecurigaan tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Hingga akhirnya AH dan I serta orangtuanya dibawa ke kantor kecamatan untuk dimediasi.

"Saat dilakukan proses mediasi akhir, AH mengeluarkan KTP miliknya, dan setelah dicek ternyata identitasnya perempuan, bahkan di fotonya pun berhijab," tuturnya.

Baca juga: Demi Makan Gratis Tak Malu Datangi Pesta Pernikahan, Tamu Tak Diundang Plonga-plongo saat Kepergok

KUA Menolah Permohonan Pernikahan

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sukaresmi Dadang Abdullah Kamaludin mengungkapkan, AH sempat bolak-balik mendatangi KUA Sukaresmi untuk konsultasi dan minta dinikahkan oleh penghulu.

Akan tetapi, sewaktu petugas meminta AH untuk menyerahkan identitas kependudukan, ia tidak mau memberikan.

Ia berdalih dokumennya masih berada di rumahnya di Kalimantan Tengah.

4 dari 4 halaman

AH berjanji akan memberikan dokumen itu ke KUA setelah menikah.

Namun, Dadang tetap menolak.

Dadang dan petugas KUA pun merasa curiga terhadap AH.

Pasalnya, AH memaksa untuk dinikahkan, padahal ia enggan memberikan dokumen identitasnya.

AH kemudian memberi tahu pihak KUA bahwa pernikahan akan dilakukan secara siri.

"Saya bilang tidak boleh, bisa berurusan, nanti dipanggil," jelasnya, Jumat.

Menurut Dadang, pihaknya sempat mewanti-wanti orangtua I ketika mereka mendatangi KUA.

"Tolong hati-hati kalau memilih jodoh, apalagi ini kan orang jauh, identitasnya juga tidak ada," terangnya.

Hingga kemudian, Dadang mendapat kabar pernikahan AH dan I dilakukan secara siri di rumah mempelai perempuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.compernikahan sesama jeniscianjurViral Cromboloni Dhawank Delvi Syakirah Curug Citambur
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved