TRIBUNHEALTH.COM - Merokok adalah salah satu kebiasaan yang kerap dilakukan oleh kebanyakan pria.
Kendati demikian, merokok tak hanya dilakukan di rumah saja, namun banyak orang yang merokok saat berkendara.
Masih banyak pengemudi baik itu pengemudi motor atau mobil yang merokok sambil berkendara.
Kondisi ini tentunya sangat disayangkan, karena aktivitas ini dapat membahayakan orang lain atau pengendara lain.
Masih minum sosialisasi, edukasi, dan penerapan sanksi yang tegas kepada pelakunya diduga menjadi salah satu penyebabnya.
Baca juga: Heboh di Medsos, Pelanggan Restoran di Vietnam Salah Bayar Makan Siang Rp 172 Ribu jadi Rp 172 Juta
Merokok sambil berkendara pun menjadi larangan yang telah diatur dalam undang-undang.
Pengemudi sepeda motor atau mobil yang kedapatan merokok saat berkendara bisa didenda Rp 750 ribu.
Melansir Kompas.com, peringatan untuk tidak merokok sambil berkendara kembali diingatkan di media sosial oleh akun X (twitter) @JogjaUpdate pada Minggu (3/12/2023).
"Jangan Merokok Sambil Berkendara Ya! Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan," tulis unggahan tersebut.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan merokok sambil berkendara?
Baca juga: Inilah 6 Kondisi Tubuh yang Tak Dianjurkan Konsumsi Jahe, Berikut Dosis Aman Saat Mengonsumsinya
Penjelasan Polisi
Melansir Kompas.com, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Agus Suryonugroho menyampaikan, saat ini peraturan soal larangan merokok sambil berkendara masih terus disosialisasikan.
Selain itu, pihaknya juga masih memberikan edukasi-edukasi terkait dengan bahaya merokok sambil berkendara kepada masyarakat.
"Masih sosialisasi dan kedepankan edukasi," ujarnya saat dihubung Kompas.com, Senin (4/12/2023).
Sementara itu, Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, terkait dengan aturan merokok sambil berkendara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283.
Berikut bunyinya:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Alfian menyampaikan, berdasarkan pasal tersebut, dalam mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, seseorang seharusnya tidak melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi.
"Bahkan di dalam pasal 106 justru ditegaskan dalam mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," ujar Alfian, terpisah.
Baca juga: Ahli Diet Sebut Konsumsi Kacang-kacangan Bisa Bantu Turunkan Berat Badan
Permenhub No 12 Tahun 2009
Kemudian dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 6 huruf d disebutkan pula bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Alfian melanjutkan, larangan ini merupakan salah satu dari aspek kenyamanan dari 5 aspek penggunaan sepeda motor berdasarkan Permenhub Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 3 Ayat (2) yaitu:
- Aspek Keselamatan
- Aspek Keamanan
- Aspek Kenyamanan
- Aspek Keterjangkauan
- Aspek Keteraturan
Menurut Alfian, larangan merokok merupakan aspek ketiga dari aspek penggunaan sepeda motor yaitu kenyamanan, dan bukan menjadi aspek keselamatan maupun keamanan.
"Mengemudikan kendaraan secara wajar dan konsentrasi masuk dalam aspek keselamatan diatur dalam pasal 4 huruf k," terangnya.
"Maka, berdasarkan hal ini, kami berpendapat untuk mengemudikan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor sambil merokok perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut yang dapat membuktikan bahwa saat pengemudi merokok bisa mengganggu konsentrasi. Berbeda dengan mengemudi dibawah pengaruh alkohol," sambungnya.
Baca juga: 3 Bansos yang Akan Cair di Bulan Desember 2023, Begini Cara Cek Penerimanya
Bahaya Merokok Sambil Berkendara
Sementara itu, Training Director Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, berkendara sambil merokok dapat menyebabkan bahaya, baik untuk pengendara itu sendiri atau untuk pengendara lain.
"Berkendara sambil merokok dapat membuat kesulitan dalam memegang handle grip. Sebab, pemotor yang merokok saat berkendara tidak akan maksimal saat memegang handle grip," ungkap Sony dikutip dari Kompas.com (25/10/2023).
Tak hanya itu, merokok sambil berkendara juga membuat pengendara menjadi tidak fokus pada jalanan. Hal ini lantaran pengamatan terbagi ke rokok.
Sehingga, hal tersebut menyebabkan perilaku defensive atau safety riding berupa manuver seperti menghindari objek di depan akan sulit dilakukan.
“Perlu diingat, bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik, bukan milik sendiri. Oleh sebab itu, jika ingin merokok, cari lokasi yang diperbolehkan untuk melakukannya, bukan saat berkendara,” jelas Sony.
Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga, Penguasa Ekonomi Indonesia, Lengkap dengan Bisnis dan Kekayaannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Merokok Sambil Berkendara Bisa Didenda Rp 750.000, Ini Aturannya...
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)