Breaking News:

Trend dan Viral

Daftar UMK DIY 2024, Kota Yogyakarta Paling Tinggi, Simak Daftar Lengkapnya

Wilayah dengan UMK 2024 tertinggi di DIY ada di Kota Yogyakarta, sementara wilayah dengan UMK 2024 terendah ada di Kabupaten Gunungkidul.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
TribunJogja.com
Penetapan UMK 2024 disampaikan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono, di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/11/2023) 

TRIBUNHEALTH.COM - Kabupaten'>Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di DI Yogyakarta telah ditetapkan.

Diketahui, penetapan UMK 2024 setelah Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 396/Kep/2023 tertanggal 30 November 2023.

Adapun penetapan UMK 2024 ini disampaikan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta pada Kamis (30/11/2023).

"Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," terang Beny Suharsono.

Dalam keputusan tersebut, diketahui bahwa wilayah dengan UMK 2024 tertinggi di DIY ada di Kota Yogyakarta, sementara wilayah dengan UMK 2024 terendah ada di Kabupaten Gunungkidul.

Baca juga: Daftar UMK Jawa Barat 2024 Resmi Ditetapkan Pj Gubernur, Tertinggi Bekasi Rp 5,3 Juta

Lebih lanjut Beny menjelaskan, seluruh hasil perhitungan Kabupaten'>Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY, lanjut Beny, besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY.

Melansir TribunJogja.com, Kabupaten'>Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.

Setelah Kabupaten'>Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 ditetapkan, maka yang berlaku adalah Kabupaten'>Upah Minimum Kabupaten/Kota.

"Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 88E, Kabupaten'>Upah Minimum Kabupaten/Kota berlaku bagi pekerja / buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah minimum Kabupaten/Kota serta tidak ada penangguhan pembayaran Upah Kabupaten/Kota Tahun 2024," jelas Beny.

Tambahnya, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 92, Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaan, sehingga upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada Struktur dan Skala Upah.

Baca juga: 10 TIPS Kontrol Gula Darah Tetap Stabil, Jaga Berat Badan hingga Kelola Stres

2 dari 3 halaman

Beny mengatakan jika penetapan UMK 2024 ini semua kabupaten/kota memperhatikan dinamika kebutuhan atas upah serikat pekerja dan kemampuan daya ungkit pengusaha.

"Dengan masukan dari dewan pakar, akademisi, maupun perguruan tinggi sehingga menggunakan rasionalisasi yang sudah diupayakan melalui yang sudah dilakukan saat penetapan UMP. Sehingga angka angka itu bisa menderek upah untuk para pekerja. Sehingga bisa lebih dari 5 persen kenaikannya," imbuhnya.

Meski demikian, masing-masing Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kabupaten/kota akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas keputusan UMK 2024.

"Tidak ada penundaan untuk pelaksanaan itu, maka diwajibkan dasar UU 6/2023," tambahnya.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengatakan penetapan besaran UMK 2024 sudah sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Serta persatuan buruh dan pengusaha.

"Ini sudah kesepakatan secara bersama sama tidak merugikan satu sama lain," terang Kustini.

Baca juga: KUNCI JAWABAN PAI Kelas 11 Halaman 94-96 Kurikulum Merdeka, Penanganan Pelajar yang Menyimpang

Daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi DI Yogyakarta tahun 2024

  • Besaran UMK 2024 di Kota Yogyakarta yaitu Rp 2.492.997.00 atau naik 7,24 persen dari UMK 2023 yaitu Rp 2.324.775,51
  • Besaran UMK 2024 di Kabupaten Sleman yaitu Rp 2.315.976.39 atau naik 7,25 persen dari UMK 2023 yaitu Rp 2.159.519,22
  • Besaran UMK 2024 di Kabupaten Bantul yaitu Rp 2.216.463.00 atau naik 7,26 dari UMK 2023 yaitu Rp 2.066.438,82
  • Besaran UMK 2024 di Kabupaten Kulon Progo yaitu Rp 2.207.736.95 atau naik 7,67 persen dari UMK 2023 yaitu Rp 2.050.447,15
  • Besaran UMK 2024 di Kabupaten Gunungkidul yaitu Rp 2.188.041.00 atau naik 6,77 persen dari UMK 2023 yaitu Rp 2.049.266,00

Baca juga: RESMI! Harga BBM Terbaru 1 Desember 2023, Ini Daftar Lengkapnya

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan Judul BREAKING NEWS : Daftar Lengkap UMK di DIY 2024, Kota Yogya Tertinggi, Gunungkidul Terendah

Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/TribunJogja.com)

3 dari 3 halaman

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comDaftar UMK DIY 2024Kota Yogyakarta Paling TinggiUMK2024Upah Minimum KabupatenYogyakartaKabupatenKotaGubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku BuwonoBeny SuharsonoSlemanBantulKulon ProgoGunungkidulUpah Minimum Provinsi (UMP)
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved