TRIBUNHEALTH.COM - Belum lama ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pasalnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan jika penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel, yakni Inflasi Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Lebih lanjut, Ida juga telah meminta para kepala daerah agar menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 30 November 2023.
Baca juga: Pj Gubernur Tetapkan UMP Aceh 2024 Naik 1,38 Persen Rp 3.460.672
Seperti diketahui bersama UMP adalah Upah Minimum Provinsi yang berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.
UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing, termasuk provinsi Jawa Barat.
Melansir TribunPriangan.com, tuntutan para buruh soal kenaikan Upah Minimum UMP Jawa Barat 2024 sebesar 15 persen akan berimplikasi terhadap UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jabar.
Dengan begitu, UMP Jawa Barat 2024 akan menyentuh sekira Rp 2.284.585 hasil dari UMP Jawa Barat 2023 Rp 1.986.596 + 15 persen.
Adapun hasil perhitungan UMK 2024 beserta nominal naiknya di setiap daerah di Jawa Barat jika ikut kenaikan 15 persen.
Baca juga: Pentingnya Mengetahui Posisi dan Perlekatan yang Tepat saat Menyusui
- UMK Kabupaten Karawang 2024: Rp5.176.179,07 (UMK 2023) + 15 persen = Rp5.952.605,93 per bulan naik sekitar (776.000)
- UMK Kota Bekasi 2024: Rp5.158.248,20 (UMK 2023) + 15 persen = Rp5.931.985,43 per bulan naik sekitar (773.000)
- UMK Kabupaten Bekasi 2024: Rp5.137.575,44 (UMK 2023) + 15 persen = Rp5.908.211,76 per bulan naik sekitar (770.000)
- UMK Kota Depok 2024: Rp4.694.493,70 (UMK 2023) + 15 persen = Rp5.398.667,75 per bulan naik sekitar (704.000)
- UMK Kota Bogor 2024: Rp4.639.429,39 (UMK 2023) + 15 persen = Rp5.335.343,80 per bulan naik sekitar (695.000)
- UMK Kabupaten Bogor 2024: Rp4.520.212,25 (UMK 2023) + 15 persen = Rp5.198.224,08 per bulan naik sekitar (678.000)
- UMK Kabupaten Purwakarta 2024: Rp4.464.675,02 (UMK 2023) + 15 persen = Rp5.134.376,27 per bulan naik sekitar (669.000)
- UMK Kota Bandung 2024: Rp4.048.462,69 (UMK 2023) + 15 persen = Rp4.655.732,09 per bulan naik sekitar (607.000)
- UMK Kota Cimahi 2024 : Rp 3.514.093,25 (UMK 2023) + 15 persen = Rp 4.041.207,2375 per bulan naik sekitar (527.000)
- UMK Kabupaten Bandung 2024: Rp3.492.465,99 (UMK 2023) + 15 persen = Rp4.016.335,88 per bulan naik sekitar (523.000)
- UMK Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2024: Rp3.480.795,40 (UMK 2023) + 15 persen = Rp4.002.795,40 per bulan naik sekitar (522.000)
- UMK Kabupaten Sumedang 2024 : Rp 3.471.134,10 (UMK 2023) + 15 % = Rp 3.991.804,21 per bulan naik sekitar (520.000)
- UMK Kabupaten Sukabumi 2024: Rp3.351.883 (UMK 2023) + 15 % = Rp3.854.665,45 per bulan naik sekitar (502.000)
- UMK Subang 2024: Rp3.273.810,60(UMK 2023) + 15 % = Rp3.764.882,19 per bulan naik sekitar (491.000)
- UMK Cianjur 2024: Rp2.893.229,10 (UMK 2023) + 15 % = Rp3.327.213,46 per bulan naik sekitar (433.000)
- UMK Indramayu 2024: Rp2.541.996,72 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.923.296,23 per bulan naik sekitar (381.000)
- UMK Kota Tasikmalaya 2024: Rp2.533.341,02 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.913.342,17 per bulan naik sekitar (380.000)
- UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024: Rp2.499.954,13 (UMK 2023) + 15 persen = Rp2.874.947,25 per bulan naik sekitar (374.000)
- UMK Kota Cirebon 2024: Rp2.456.516,60 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.824.994,09 per bulan naik sekitar (368.000)
- UMK Kabupaten Cirebon 2024: Rp2.430.780,83 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.795.397,95 per bulan naik sekitar (364.000)
- UMK Majalengka 2024: Rp2.180.602,90 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.507.693,33 per bulan naik sekitar (327.000)
- UMK Garut 2024: Rp2.117.318,31(UMK 2023) + 15 persen = Rp2.434.916,06 per bulan naik sekitar (317.000)
- UMK Ciamis 2024 : Rp2.021.657,42 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.324.906,03 per bulan naik sekitar (303.000)
- UMK Pangandaran 2024: Rp2.018.389,00 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.321.147,35 per bulan naik sekitar (302.000)
- UMK Kuningan 2024: Rp2.010.734,30 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.312.344,44 per bulan naik sekitar (301.000)
- UMK Kota Banjar 2024: Rp1.998.119,05 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.297.836,91 per bulan naik sekitar (229.000) .
Baca juga: 15 Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023, Dapat Dilihat Mulai Hari Ini
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Prakiraan UMK 2024 se-Jawa Barat Jika Naik 15 Persen, Kota Banjar-Pangandaran-Ciamis Masih Rendah.
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/TribunPriangan.com)
Baca berita lainnya di sini.